Ruang Kosong Keterwakilan

233

PENYEDERHANAAN jumlah partai sementara ini gagal. Jumlah partai peserta Pemilu 2019 bukannya berkurang, malah bertambah 40%, dari 10 menjadi 14. Banyaknya partai baru peserta pemilu kiranya sedikit atau banyak petunjuk bahwa partai yang ada belum berhasil memaksimalkan derajat keterwakilan partai politik.

Dalam sistem pemilu yang kita anut yang dihitung ialah perolehan suara partai yang sah. Suara sah yang diperoleh calon legislatif merupakan kontribusi yang penting, tetapi semua perolehan suara itu total bermuara menjadi perolehan suara partai yang kemudian secara proporsional dikonversikan menjadi kursi di DPR.

Karena itu, partailah yang memikul tanggung jawab keterwakilan konstituen. Partailah yang mengekspresikan suara, pendapat, perspektif konstituen di dalam kebijakan publik. Seberapa jauh semua itu terwujud?

Jawab yang halus ialah partai yang ada umumnya tidak optimal bertindak mewakili aspirasi konstituen sehingga tersedia ‘ruang kosong keterwakilan’ yang dapat diisi partai baru.

Sebetulnya persyaratan mendirikan partai cukup berat. Dari sudut persyaratan, UU Partai Politik sudah jauh melangkah dari euforia tumbangnya Orde Baru, yaitu dari semula negara memaksa hanya ada tiga partai, kemudian negara memberi kebebasan mendirikan sebanyak-banyaknya partai, lalu negara memperketat persyaratan pendirian partai.

Setelah melalui empat pemilu (1999, 2004, 2009, 20014), sekalipun hambatan partai baru untuk masuk ke sistem politik diperketat, sistem multipartai belum selesai berproses.

Setelah lima pemilu (2019), tidak ada jaminan bahwa penambahan empat partai baru sekarang ini merupakan puncaknya. Salah satu kelemahan UU Parpol ialah hambatan untuk masuk ke sistem dibikin ketat, tetapi setelah di dalam dibikin enak.

Rasanya sampai lima pemilu sulit dicapai kesepakatan di DPR untuk membuat ambang batas parlemen menjadi 5%, apalagi 7%. Penaikan ambang batas parlemen itu dapat membuat ada partai yang bunuh diri secara legal menurut undang-undang, padahal tepatnya dibunuh konstituen secara politik melalui kontestasi dan kompetisi karena gagal bertindak mewakili aspirasi konstituen.

Ambang batas yang ringan itu sesungguhnya merupakan faktor penting bagi terciptanya ‘ruang kosong keterwakilan’, kasarnya menambah buruknya keterwakilan, yang mendorong orang membikin partai baru, sekalipun hambatan untuk masuk ke sistem begitu ketat.

Akibat semua itu banyak partai di dalam sistem, tetapi sejauh ini tidak ada partai yang punya suara mayoritas. Mari berandai-andai Pemilu 2019 menghasilkan kedudukan baru.

Katakanlah ada partai yang meraih 30% suara sehingga partai itu sendirian lebih dari cukup dapat mencalonkan presiden pada Pemilu 2024. Katakanlah pula calon itu terpilih menjadi presiden.

Namun, satu perkara tetap eksis, partai itu tidak kuat sendirian memimpin pemerintahan tanpa koalisi di parlemen. Pengakuan tidak kuat sendirian bagi partai yang berkuasa merupakan kejujuran yang kiranya dapat mendorong dipupuk dan dirawatnya kebersamaan partai jangka panjang di dalam pemerintahan dan juga di dalam parlemen.

Pemilu ialah kontestasi dan kompetisi, sesudahnya giliran kemampuan bersama untuk memerintah (governabilitas). Di sisi lain bagi partai guram, kejujuran tidak kuat sendirian kiranya melahirkan kesadaran kolektif untuk melebur berupa gabungan partai yang sepaham.

Bagi yang guram, verifikasi partai untuk tetap bisa berada di dalam sistem kiranya juga terlalu mahal untuk ditanggung sendirian. Semua pernyataan itu terdengar indah, tetapi tetap tidak ada jaminan penyederhanaan jumlah partai bakal terwujud.

Kenapa? Karena partai yang ada sibuk berkuasa dan tetap gagal memaksimalkan derajat keterwakilan partai politik. Karena itu, terbukalah ‘ruang kosong keterwakilan’ yang menggiurkan elite yang berenergi dan kepincut bikin partai baru.

Dengan kata lain, lahirnya partai baru juga gara-gara partai yang ada menyia-nyiakan aspirasi konstituen.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.