Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

0 236

MetroTV, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah dibacakan oleh delapan hakim konstitusi. MK menolak permohonan seluruhnya sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan capres mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2024 yang dimenangi oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan sidang yang dibacakan delapan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ketiganya, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan catatan kritis tentang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hakim Saldi Isra, misalnya, menyoroti penyaluran dana bantuan sosial yang intensif menjelang pemilu. Saldi juga menyorot soal imparsialitas pejabat negara yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Namun demikian, putusan sengketa pilpres sudah dibacakan. Putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, kemenangan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sudah sah.

Suka tidak suka, manis atau pahit, mau tidak mau, semua pihak terikat untuk menghormati dan menerima putusan MK itu, yang berarti menerima dengan lapang dada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Segala ketidakpuasan, suara kritis, dan berbagai koreksi sudah saatnya dijadikan sebagai bahan amunisi untuk menghidupkan mekanisme check and balance bagi pemerintahan baru. Putusan MK tentu tidak bisa memuaskan semua pihak.

Namun, perjuangan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Ganjar-Mahfud membawa sengketa pilpres ke MK adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai jalan yang beradab. Itulah jalan konstitusional untuk mencari keadilan, meskipun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan oleh kedua kubu. Kita juga patut memberi acungan jempol untuk kesabaran rakyat Indonesia dalam mengikuti proses hukum hingga terbitnya putusan MK.

Kesabaran itu di antaranya dengan menahan diri dan menghindari beragam gejolak dengan tetap menjaga persatuan bangsa. Stabilitas nasional yang terjaga pasca-pemilu adalah modal bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik, di tengah gejolak dunia yang kian tidak menentu. Kini saatnya menatap masa depan.

Hidup harus terus berjalan. Tidak perlu ada yang mesti kehilangan muka. Kemenangan ini sejatinya ialah kemenangan semua, kemenangan rakyat Indonesia. Kalau mau dirayakan, kita patut merayakannya bersama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.