Disegel

271

MEMINJAM celotehan Sutan Bhatoegana, ada fakta ‘ngeri-ngeri sedap’ dipandang yang kian hari kian terpampang di Jakarta.

Fakta itu ialah papan pengumuman yang menyatakan sebuah bangunan disegel pemerintah DKI.

‘Ngeri-ngeri’ karena ada bangunan telah lama tegak berdiri, bahkan berwujud mal yang telah beroperasi, tiba-tiba disegel.

‘Sedap’ karena itu menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani menegakkan peraturan.

Akan tetapi, begitu banyak bangunan yang disegel menimbulkan pertanyaan, siapakah yang mencari gara-gara.

Pemerintah daerah yang sewenang-wenang menunjukkan kekuasaannya atau pemilik bangunan yang menantang pemerintah daerah?

Kiranya tidak ada warga yang tidak tahu bahwa sebelum mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Peraturan itu bukan pula terbit kemarin sore.

Bahkan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, misalnya, ada baliho besar berisi pesan preventif, yaitu tanpa IMB tidak bakal mendapat listrik PLN.

Wow, ngeri.

Bayangkanlah hidup tanpa listrik di metropolitan seperti Jakarta ini.

Pemilik bangunan tentu tahu betul persyaratan itu.

Kenapa masih nekat?

Saya mencoba menerka apa yang terjadi.

Pertama, IMB telah dikantongi, tapi pemilik bangunan berlebihan uang, banyak keinginan, tidak mudah puas, sehingga bangunan pun berubah.

Katakanlah, semula hanya tiga tingkat, berkembang menjadi empat tingkat.

Pemilik yang ‘kreatif’ dan ‘destruktif’ itu mengira pemda dapat ‘dikelabui’.

Dengan begitu, banyak bangunan di Jakarta dalam tahap konstruksi, dikira hanya pemda yang kurang kerjaan sempat menginspeksi bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari IMB.

Kalau toh ketahuan, gampanglah diatur, cincailah.

Kedua, pemda (biasanya disebut oknum) ‘menjanjikan’ IMB segera dikeluarkan.

Pemilik bangunan diberi lampu hijau membangun.

Akan tetapi, sampai bangunan setengah selesai, bahkan sudah rampung sekalipun, IMB tak kunjung terbit.

Ketiga, pemilik bangunan memang nekat. Moto hidupnya, bangun dulu, urusan belakangan.

Keempat, bentuk protes kepada pemda karena prosedur mengurus IMB berbelit-belit, makan waktu, makan uang, membuat hilang kesabaran.

Sekali lagi, semua itu terkaan saya saja.

Semoga semuanya keliru.

Pertanyaannya, sampai kapan semua bangunan itu dibiarkan ‘terpasung’, ‘tersandera’, ‘terpidana’, terbengkalai tak berguna?

Banyaknya bangunan yang telah tegak berdiri kemudian disegel kiranya bukti buruknya pengawasan pemda.

Mestinya bangunan disegel sedini mungkin, ketika baru peletakan batu pertama.

Membiarkan bangunan itu berkepanjangan disegel, juga bukti buruknya kemampuan mencari solusi teknis ataupun yuridis.

Lagi pula fenomena banyaknya bangunan disegel di ibu kota negara bukan saja bikin ‘sakit mata’ melihatnya, melainkan juga petunjuk rendahnya tingkat keadaban warga dan penyelenggara negara.

Jadi, apa pun penyebabnya, segeralah dituntaskan, jangan biarkan bangunan itu menjadi rumah hantu yang semula ‘ngeri-ngeri sedap’ dipandang menjadi betul-betul mengerikan dan seram.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.