Mudahnya Masuk Penjara

272

JUDUL itu seperti mengesankan masuk penjara hal yang menyenangkan. Karena itu, dibikin gampang. Faktanya ialah kita memang dibikin gampang oleh undang-undang untuk masuk penjara. Tidak percaya?

Ambil contoh soal body shaming, penghinaan fisik. Sebutlah Anda bergabung dengan sejumlah teman SMA di sebuah grup WA. Topik yang sedang dibicarakan kesan dan pesan mengenai acara reuni SMA tadi malam.

Dalam percakapan itu, Anda teringat alis seorang teman yang menurut Anda unik dan tibatiba Anda ingin bercanda. “Wah, yang paling tidak bisa saya lupakan alis Rosmery (bukan nama sebenarnya). Bentuknya seperti ikan teri,” tulis Anda di grup WA itu. Yang lain menyahut hahaha, tertawa terpingkal-pingkal.

Tawa terpingkal-pingkal disertai komentar bersahut-sahutan di WA itu terjadi berkepanjangan. Ada yang menyoal apakah mirip teri medan ataukah teri sibolga sehingga Rosmery merasa di-bully.

Sebulan kemudian, pecahlah berita di grup WA itu Rosmery membawa Anda ke muka hukum dengan tuduhan penghinaan, yaitu body shaming, penghinaan fi sik. Dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saya teringat seorang teman yang telah mendiang. Saban kali kami bersantap di warung SGPC (sego pecel), di kampus Bulaksumur, Yogyakarta, saban kali itu pula ia memesan es jus tomat.

Teman yang lain, A Luqman (nama sebenarnya), mencermati hidung teman penggemar jus tomat itu dan berkesimpulan bahwa hidung teman itu berwarna merah seperti tomat. “Hidung tomat,” katanya spontan memberi gelar teman penggemar jus tomat.

Terjadilah candaan disertai tawa berderai-derai gara-gara hidung tomat. Teman si hidung tomat pun menikmati candaan itu tanpa merasa di-bully.

Itu terjadi lebih 40 tahun lalu di masa kami mahasiswa. Apabila hal itu terjadi sekarang ini dan candaan itu berlangsung di media sosial, apakah ‘si hidung tomat’ dari generasi sekarang akan membawa ‘Luqman’ juga dari generasi sekarang ke muka hukum? Saya tidak tahu jawabannya dan pula tidak elok menghakimi suatu generasi. Yang jelas sekarang di zaman gadget ini ada UU ITE yang sepertinya membuat lebih mudah menjebloskan orang ke dalam penjara.

Hemat saya, kemudahan menjebloskan orang ke dalam penjara itulah pula yang terpikirkan Kepala SMA 7 Mataram Muslim ketika membawa Baiq Nuril ke muka hukum dengan menggunakan UU ITE. Kini keadaan terbalik, sepertinya mudah sekali menjebloskan Muslim ke dalam penjara.

UU Pemilu juga merupakan undang-undang yang mudah menjebloskan orang ke dalam penjara. Tidak tanggung-tanggung ada 67 pasal yang khusus mengatur ketentuan pidana pemilu. Jumlah yang besar. Tidak mengherankan Bawaslu seperti punya gairah baru membawa calon legislatif ke dalam penjara.

Terus terang merebaknya ancaman pidana di berbagai undang-undang menunjukkan pembuat undang-undang berpandangan betapa hebat potensi kejahatan anak bangsa di berbagai cabang kehidupan sehingga perlu penjara untuk mencegahnya atau membuat jera.

‘Alismu seperti teri’ mestinya urusan yang dapat diselesaikan dengan memaafkan, bukan memenjarakan teman. ‘Hidungmu seperti tomat’ kiranya selera humor sesama teman yang tidak perlu bikin sakit hati, merasa fisik terhina dan membawanya ke muka hukum.

Jika pertemanan memudar, rasanya solidaritas sosial pun tergerus. Inilah negara yang bakal berkepanjangan kekurangan penjara karena siapa pun dalam relasi pertemanan atau sosial dapat menjadi subjek yang membawa atau objek yang dibawa dengan mudah ke dalam penjara.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.