Radiogram

269

MENTERI Dalam Negeri di awal Orde Baru, Amirmachmud, paling sering menggunakan radiogram sebagai sarana instruksi/menyampaikan informasi kepada kepala daerah. Zaman itu belum tercipta teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang sehingga yang memakai ‘gram’ (radiogram, telegram) merupakan medium komunikasi tercepat.

Akan tetapi, kini terbukti, penggunaan radiogram dari pusat di Kementerian Dalam Negeri ke daerah bukan semata karena faktor teknologi, melainkan lebih mencerminkan watak otoriter, yaitu komunikasi satu arah yang tetap melekat. Bayangkan, undangan telah beredar di masyarakat Riau bahwa pada Selasa (19/4), Pelaksana Tugas Gubernur Riau melantik dua bupati, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih, HM Harris dan Zardewan, serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman dan Sukiman. Mereka melakukan geladi resik, Senin malam. Pada malam itu juga di Kemendagri berlangsung rapat internal membatalkan pelantikan. Senin, sekitar pukul 23.00, seperti diungkapkan Asisten I Pemprov Riau Ahmadsyah Harrofie, datang radiogram dari Dirjen Otonomi Daerah berisi penundaan pelantikan.

Alasannya, karena Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertanyaannya, ke mana saja Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah selama ini sehingga baru Senin (18/4) malam rapat internal mendadak? Bukankah KPK telah mengumumkan Suparman menjadi tersangka pada Jumat (8/4), alias 10 hari sebelum hari pelantikan? Kabinet Jokowi ialah kabinet kerja, kerja, dan kerja. Di Kemendagri rupanya biasa kerja dadakan, seperti menggelinding tanpa rencana dan antisipasi.

Akibatnya, yang telah teragenda dan diketahui publik diterabas begitu saja dengan sepucuk radiogram! Tanpa permintaan maaf. Padahal, ratusan karangan bunga ucapan selamat dari kalangan luas telah terpampang berbaris di halaman Gedung DPRD Riau dan di sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru. Belum lagi ucapan selamat yang biasanya terbit di media cetak dan berkumandang di media elektronik setempat. Sungguh kembali ke zaman mendagri buldozer, era Amirmachmud.

Zaman radiogram, sebagai wujud zaman otoriter, sudah tidak cocok lagi dengan zaman presiden dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Zaman menganggap serbadarurat sudah lama lewat sehingga pemerintah daerah di ibu kota provinsi seperti Pekanbaru, mestinya tidak lagi terdesak dan terpaksa menerima keputusan pembatalan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih menjelang tengah malam. Dampaknya, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih HM Harris dan Zardewan yang tak bermasalah, pun batal dilantik.

Bukan hanya radiogram, eufemisme di kala Orde Baru pun kembali muncul. Apa perlunya mengumbar alasan penundaan sebagai pelunakan/eufemisme pembatalan? Tidak ada yang tahu kapan KPK bakal menahan tersangka. Bukan pula perkara baru, KPK membiarkan tersangka berbulan-bulan merdeka, tetap melaksanakan tugas sehari-hari.

Karena itu, kenapa tak dilakukan pelantikan demi kepastian pemerintahan? Kapan menahan bupati tersangka, urusan KPK. Bila itu terjadi, sudah ada wakil bupati. Reformasi birokrasi kayaknya perlu dilakukan habis-habisan di Kemendagri. Kalau urusan seremoni saja kepepet waktu, bagaimana bisa memenuhi perintah Presiden Jokowi mengikis ribuan perda penghambat bisnis? Patutlah Presiden mengecamnya dengan membahasakan, “Dikaji-dikaji, hasilnya paling 10 perda.”

Kiranya perlu dirujuk kembali radiogram dari Kemendagri perihal pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah, yang kemudian jadi urusan KPK. Radiogram menyesatkan itu, antara lain, membuat Wali Kota Medan Abdillah, Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, dan Mendagri Hari Sabarno masuk penjara.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.