Satu-satunya Pikiran Sehat

366

DI ruang publik kiranya terbuka kemungkinan terjadi pertarungan sengit antara prinsip-prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip konstitusi. Keduanya dapat mengklaim diri sebagai satu-satunya pemilik pikiran sehat.

Pertarungan klaim satu-satunya pikiran sehat itu terjadi sebagian karena hebatnya kebebasan berekspresi, dan sebagian lainnya karena masih rendahnya budaya sadar berkonstitusi.

Pernyataan itu mengandung pengakuan bahwa ada ‘jarak’ kecepatan berdemokrasi dengan kecepatan sadar berkonstitusi. Pengakuan jujur itu rasanya penting agar tidak terjadi kekuatan demokrasi mengalahkan kekuatan konstitusi, atau sebaliknya kekuatan konstitusi mengalahkan kekuatan demokrasi.

Dalam perkara pilpres telah terbentuk kesesuaian kekuatan demokrasi dengan kekuatan konstitusi. Sengketa pilpres bukan lagi sengketa ‘klaim kebenaran’ melawan ‘klaim legitimasi’, melainkan ‘klaim kesahihan’ negara hukum yang ditegakkan pengawal konstitusi. Semua menerima satunya ‘pikiran sehat’.

Demikianlah, betapapun seru dan sengitnya kontestasi dan kompetisi dalam pilpres, kita sampai pada penerimaan bersama atas putusan MK. Tidak ada ‘jarak’ antara prinsip-prinsip berdemokrasi dan prinsip-prinsip berkonstitusi. Di situ kita sampai pada jawaban tunggal afirmatif.

Pengakuan faktual dalam pilpres itu kini mendapat kecaman berkaitan dengan revisi UU KPK. Jawaban afirmatif terhadap presiden terpilih seperti ada yang ingin mementahkannya dengan satu pikiran yang dianggap pikiran sehat bahwa presiden dapat mencampuri kewenangan konstitusi pembuat undang-undang. Dalam perkara ini tampaklah ‘jarak’ yang masih panjang antara prinsip berdemokrasi dan prinsip berkonstitusi.

Penolakan terhadap sebuah RUU dapat dan boleh diekspresikan melalui prinsip berdemokrasi, antara lain membawanya ke jalanan melalui unjuk rasa. Yang disuarakan di jalanan itu digerakkan keyakinan bahwa mereka memiliki ‘klaim kebenaran’.

Setiap ‘klaim kebenaran’ seharusnya didengarkan. Namun, kenyataannya revisi RUU KPK berlanjut terus di jalur konstitusi, dimenangkan menjadi UU oleh mereka yang punya dua klaim sekaligus, yakni ‘klaim legitimasi’ karena dipilih rakyat dan ‘klaim konstitusional’ karena DPR memang dipercaya kontitusi sebagai pembuat undang-undang.

Normanya ialah setiap RUU dibahas untuk mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Jika tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Padahal yang disebut ‘masa itu’ menjelang akhir bagi DPR sekarang, tepatnya tidak ada lagi masa persidangan bagi DPR hasil Pemilu 2014. Sebaliknya, presiden hasil Pilpres 2014 pun berada dalam ‘masa demisioner’. Sesungguhnya dan senyatanya presiden tidak punya lagi ‘klaim kepatutan’ untuk memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan kepada sebuah RUU.

UU KPK yang baru telah dibuat DPR di masa akhir persidangan. Terbuka presiden tidak mengesahkannya. Akan tetapi, dalam 30 hari RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pikiran membawanya ke jalanan berunjuk rasa, pikiran sehat dalam perspektif demokrasi. Namun, bukan satu-satunya pikiran sehat. Dalam perspektif membudayakan konstitusionalisme, pikiran sehat satu-satunya ialah membawa undang-undang itu untuk diuji di MK.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.