Dengan Hormat atau Tidak

277

DRAF putusan Mahkamah Konstitusi bocor dan Majelis Kehormatan MK sibuk melacak dan membongkarnya. Bila terbukti terjadi pembocoran, hakim konstitusi Patrialis Akbar diberhentikan dengan tidak hormat. Sebaliknya, bila tidak terbukti, Patrialis Akbar diberhentikan dengan hormat. Untuk menegakkan prinsip etika atau kehormatan hakim MK itu, Patrialis harus diperiksa.

Patrialis tertangkap basah oleh KPK, menjadi tahanan KPK. Karena itu, Majelis Kehormatan MK harus meminta izin KPK untuk dapat memeriksa perkara pelanggaran etika pembocoran draf putusan MK yang ditengarai dilakukan Patrialis. Andaikan KPK mengizinkan, di mana Patrialis dipe­riksa? Patrialis katanya tidak bersedia diperiksa Majelis Kehormatan MK dengan disaksikan KPK. Ia hanya bersedia diperiksa di Kantor Mahkamah Konstitusi. Permintaan itu tentu punya alasan. Saya menduga permintaan itu berbasiskan garis api pemisahan kaidah-kaidah etika untuk profesi/jabatan publik yang disandangnya dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku untuk siapa pun.

Tegaknya etika profesi atau kehormatan jabatan publik diasumsikan berdampak positif pada tegaknya hukum. Pelanggaran etika membuka pintu terjadinya pelanggar­an hukum. Substansial, kiranya moralitas pelaku profesi/pemangku jabatan publik dalam menjaga kehormatan merupakan salah satu garda utama bagi penyelenggaraan negara yang bersih.

Akan tetapi, memeriksa tegaknya kehormatan dalam perkara tertangkap basah korupsi, seperti terjadi pada Patrialis, lebih merupakan pekerjaan mengurus nasi yang telah menjadi bubur. Satu-satunya kemuliaan yang tersisa dari ikhtiar itu ialah bagaimana agar tidak terjadi lagi ‘bubur-bubur’ baru karena membocorkan draf putusan MK. Jangan lupa, nasi telah menjadi bubur itu telah lebih dulu menimpa Ketua MK Akil Mochtar, yang divonis hukuman seumur hidup dalam perkara pilkada.

Permintaan Patrialis untuk diperiksa Majelis Kehormat­an MK di Kantor MK, bukan di KPK, sebaiknya tidak dikabulkan KPK. Kalau memang dia tidak membocorkan draf putusan MK, apa yang ditakuti atau dikhawatirkan Patrialis diperiksa Majelis Kehormatan MK di Kantor KPK? Mengapa berdalih urusan lokus, bukan urusan substansial membocorkan atau tidak membocorkan?

Setelah tertangkap basah KPK, sesungguhnya remuklah sudah garis api pemisah kaidah-kaidah kehormatan profesi/jabatan publik yang disandang seseorang dengan kaidah-kaidah penegakan hukum atas perkara korupsi yang disangkakan kepadanya. Selaku penyelenggara negara yang tertangkap basah KPK, terimalah penilaian tak ada secuil pun kehormatan yang tersisa di mata publik.

Majelis Kehormatan MK tidak usah membuang energi memberi predikat yang tepat kepada Patrialis, apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Sebut saja dalam surat pemberhentian bahwa dia (siapa pun itu) diberhentikan sebagai hakim konstitusi karena menjadi tersangka korupsi. Ia memang kehilangan kelayakan, kepatutan, kepantasan diberhentikan dengan predikat apa pun, apalagi diberhentikan dengan hormat.

Semua kecerewetan saya di atas belum menjawab tegas perkara pokok pembocoran draf putusan Mahkamah Konstitusi. Saya melihat perkara itu sebagai kriminalitas, bukan lagi urusan pelanggaran kaidah-kaidah etika atau kehormatan. Serahkan kepada kepolisian.

Yang masih mengganjal kenapa MK memelihara adanya tenggang waktu yang relatif panjang, yakni waktu diambilnya putusan oleh hakim konstitusi yang mulia dan tertuangnya dalam draf putusan, dengan waktu penyampaiannya resmi kepada para pihak dalam sidang terbuka. Tidakkah itu berarti sengaja menyediakan waktu dan membuka kesempatan untuk diri sendiri masuk angin, membocorkan draf putusan MK?

Sepertinya di situ ada kejujuran bahwa putusan MK diambil tanpa sogok-menyogok. Sepertinya transaksi terjadi setelah putusan MK. Tidak percaya, bahwa Anda yang menang? Bacalah sendiri draf putusan MK, beserta dalil-dalilnya. Demikianlah, di pasar ada servis purnajual, di sini ada uang tunai servis pascadraf.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.