Lapak Keputusan

297

BISAKAH semua hakim agung serentak diganti? Itulah pertanyaan seorang rekan yang spontanmuncul begitu membaca berita, ‘Besan Nurhadi Urus Perkara Golkar di MA’. Terus terang, tiba-tiba ‘ditodong’ perta nyaan itu, otak normal saya tidak langsung bisa menjawabnya. Sebaliknya, otak miring langsung teringat kelakuan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, sehari setelah kudeta militer gagal, memecat ribuan hakim dan jaksa.

Akan tetapi, Republik ini bukan republik kacau-balau. Republik ini rasanya tidak memerlukan otak miring untuk mengatasi persoalan-persoalan miring, termasuk hebatnya kelakukan miring di Mahkamah Agung. Kendati demikian, pertanyaan bisakah semua hakim agung diganti serentak, tetaplah pertanyaan yang substansial, relevan, untuk dipikirkan, karena mengandung solusi menyeluruh.

Ketidakpercayaan kepada MA telah sampai di titik nadir. MA bukan lagi Mahkamah Agung, melainkan mahkamah amblas, mahkamah ambruk, mahkamah amburadul. Namun, siapakah yang bisa menjamin, setelah semua hakim agung dan juga panitera dicopot dari fungsi dan jabatannya, Mahkamah Agung bakal bersih, berintegritas? Salah satu penyebab MA rusak berat ialah karena MA sebagai organ negara tertinggi di dunia pengadilan teramat mudah masuk angin.

MA terlalu gampang dikunjungi, dimasuki, bahkan dibeli pihak yang beperkara. “Seakan sudah bukan lagi pengadilan, melainkan menjadi lapak jualan keputusan,” kata Melli Darsa, Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional. Publik sudah lama berpandangan bahwa mafia peradilan menggurita. MA memang harus dibenahi dan diselesaikan secara menyeluruh.

Caranya? MA harus dijauhkan agar tidak gampang dikunjungi oleh pembeli keputusan. Lapak itu ditempatkan si sebuah kota yang sedemikian rupa tidak gampang-gampang didatangi, serta siapa yang mendatanginya, mudah terpantau. Saya pernah mengusulkan agar MA dipindahkan ke Bukittinggi, ibu kota negara PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia). Kompleks kantor MA hendaknya juga dipasang CCTV sehingga bila suatu waktu KPK membutuhkan untuk keperluan barang bukti, mudah diperoleh.

MA tidak mengadili para pihak, dalam arti menyidangkan mereka. MA pada dasarnya memeriksa berkas. Berkas hendaknya wajib dikirimkan melalui teknologi informasi, dan sebaliknya, putusan MA dipublikasikan melalui situs MA. Pertemuan fisik orang-orang MA, entah itu hakim agung ataupun panitera dengan pihak yang beperkara, benar-benar diputus. Kembali ke pertanyaan awal, tidakkah sebaiknya semua hakim agung dan panitera diganti?

Kita paham, pertanyaan itu mengekspresikan tamatnya kepercayaan terhadap Mahkamah Agung. Pertanyaan itu menunjukkan kekesalan yang amat sangat kepada MA. Apakah jawabannya harus dengan mencopot, khususnya, hakim agung? Menjawabnya ‘ya’, samalah mengikuti otak miring, yaitu menjalankan negara ini buat sementara, tanpa MA. Rasanya negara ini tak kiamat, bila sementara waktu, hidup bernegara tanpa MA.

Kiranya buat sementara lebih baik daripada punya MA yang korup. Buat sementara, anggap saja MA sedang pingsan, sampai negara berhasil menyusun hakim agung dan panitera darah baru. Selama MA ‘pingsan’ itu, keadilan hendaknya ditegakkan maksimal di pengadilan negeri. Naik banding, apalagi kasasi, mestinya merupakan pengecualian. Bukan malah menjadikannya peluang besar untuk memenangi perkara karena di situlah berlangsung lapak jualan keputusan.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.