Draf RUU Penyiaran Mengancam Pers

0 58

Draf RUU Penyiaran Mengancam Pers

MetroTV, DRAF rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers.

Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup ‘penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’.

Ruang kritik dari pers pun terancam mati oleh aturan tersebut. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.

Tidak ada penggalian fakta tersembunyi atau fakta yang disembunyikan, yang ditutup-tutupi, dan yang paling berbahaya tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang sampai hari ini masih dialami sebagian masyarakat. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil. Lagi pula, bila dilihat dari sisi urgensi, apa perlunya UU Penyiaran sampai harus mengatur jurnalisme investigasi?

Dari sudut pandang mana pun, mengaitkan keduanya amatlah tidak tepat, bahkan mengada-ada. Pedoman dan tata cara jurnalisme di Tanah Air sudah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini berfungsi untuk menjaga independensi dan kebebasan pers. Persoalan lain yang juga disorot tajam pada draf RUU Penyiaran ialah aturan yang menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang ‘menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran’.

Lagi-lagi, ini bertentangan dengan UU Pers yang menggarisbawahi penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers. Bagaimana mungkin kita mau menyandingkan KPI dengan Dewan Pers ketika ‘level’ mereka saja tidak sepadan. KPI adalah lembaga bentukan politik, anggotanya diseleksi DPR. Sedangkan Dewan Pers ialah lembaga independen, anggota mereka mencerminkan keseimbangan antara organisasi kewartawanan, perusahaan media, dan masyarakat.

Publik paham UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berusia 22 tahun perlu direvisi, terutama untuk mengadaptasi perkembangan di dunia digital saat ini. UU Penyiaran yang baru nanti diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah munculnya beragam media dan platform digital baru yang hingga kini belum tersentuh regulasi.

Bukan malah hendak mengebiri jurnalisme. DPR sebagai inisiator RUU Penyiaran mesti membuka telinga lebih lebar untuk mendengarkan semua kritik yang muncul atas draf RUU tersebut. Pemerintah sebagai mitra pembahasan juga tak boleh menutup mata bahwa RUU ini punya potensi membungkam pers. Karena itu, draf RUU Penyiaran itu harus dirombak

Leave A Reply

Your email address will not be published.