Eksekutor Kebiri

280

IKATAN Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor terpidana kebiri. Penolakan itu dilakukan di atas landasan kuat, yaitu IDI menegakkan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sikap yang patut dipujikan, menjunjung harkat dan martabat profesi. Sekali lagi martabat, bukan martabak, yang istimewa sekalipun, pakai tiga telur bebek! Dari perspektif ‘pintu masuk’, kiranya ada dua macam profesi, ‘terbuka’ dan ‘tertutup’. Profesi ‘terbuka’ ialah profesi tanpa pandang bulu, dalam arti siapa pun dapat memasuki profesi itu, tanpa harus bersekolah di bidang itu. Agar tidak menyinggung profesi lain, contohnya, profesi saya, jurnalis.

Orang tidak harus lulus sekolah jurnalistik untuk menjadi wartawan. Banyak rekan lulusan sekolah pertanian (IPB) dan sekolah teknik (ITB) menjadi jurnalis mumpuni. Derajat profesionalitasnya sangat ditentukan ‘kehormatan’ (bukan ‘kebesaran’) institusi tempat ia berkarya, serta kapasitas belajar yang bersangkutan. Profesi wartawan punya banyak asosiasi/persatuan, punya kode etik, tapi tidak disumpah. Seorang wartawan mungkin saja dipecat berkali-kali dari satu media ke media lain, tetapi tidak berarti kehilangan predikat dan pekerjaan sebagai wartawan. Sebaliknya, advokat merupakan profesi ‘tertutup’.

Pokrol bambu sudah lama berakhir. Untuk menjadi advokat harus lulus sekolah hukum, mengikuti pendidikan khusus advokat, lulus ujian diselenggarakan organisasi advokat, serta magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat. Pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat dilakukan di pengadilan tinggi. Profesi advokat punya kode etik. Dalam sejarahnya di negeri ini banyak organisasi advokat yang rentan pecah belah. Ikatannya, maaf, mudah putus.

Dokter juga profesi ‘tertutup’. Untuk menjadi dokter harus lulus dua tahap sekolah kedokteran, yaitu tahap akademik minimal 7 semester dengan gelar sarjana kedokteran (SKed) dan kemudian dilanjutkan tahap profesi 4 semester, coass di rumah sakit pendidikan untuk mendapat gelar dokter (dr). Selesai? Belum. Setelah lulus dokter, masih harus lulus ujian kompetensi. Selesai? Belum. Setiap dokter wajib memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia, yang salah satu persyaratannya memiliki sertifikat kompetensi.

Setelah itu, masih harus punya surat izin praktik. Profesi dokter punya kode etik. Dokter disumpah, bahkan sumpah profesi yang tergolong tertua di dunia (Hippocrates, abad ke-5 Sebelum Masehi). Dokter pun punya ikatan profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia yang kuat dan berwibawa. Bayangkanlah tiga profesi itu bertemu dalam perkara pidana kebiri. Advokat membela kliennya secara profesional, sesuai dengan kode etik dan hati nurani. Wartawan meliput pengadilannya, memberitakannya pun sesuai dengan kode etik dan hati nurani.

Keduanya bertindak sesuai dengan kaidah profesi. Ketika putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, IDI menolak melakukan eksekusi kebiri karena bertentangan dengan kode etik dan hati nurani. Apakah IDI melawan negara, melawan undang-undang? Tidak. Dokter mengambil tindakan medis berdasarkan alasan-alasan medis, kaidah-kaidah medis. Bukan kaidah-kaidah nonmedis. Bila hukum di Indonesia membolehkan, hukuman mati misalnya dapat saja dilakukan bukan dengan menembak mati, tetapi dengan cara medis, eutanasia.

Namun, saya percaya, IDI bakal menolaknya. IDI pun akan konsisten menolaknya, sekiranya ada permintaan keluarga, bahkan permintaan pasien sendiri, untuk menyuntik mati pasien yang sekarat amat berat, menderita amat sangat, medis tanpa harapan hidup sama sekali. Yang tersisa tinggal harapan mati, tetapi biarlah Tuhan yang mengeksekusi.

Eksekusi hukuman mati merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Publik dan juga yang bersangkutan tidak tahu di mana, kapan persisnya, dan siapa melakukannya. Kenapa kebiri berbeda? IDI telah menunjukkan posisi mereka, siapa pun harus menghormatinya. “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.”

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.