Dewan Etik

285
GEJALA apakah bila di dalam suatu sistem sosial kian diperlukan dewan etika/mahkamah kehormatan atas berbagai cabang kehidupan? Jawaban paling manis ialah karena kian banyak perbuatan melanggar etika. Jawaban paling tidak enak dan ekstrem ialah karena makin banyak yang ‘tidak senonoh’, ‘kurang ajar’ di dalam sistem itu sehingga kian diperlukan lembaga etika yang mengawasi, mengadili, menjatuhkan sanksi. Kata ‘kurang ajar’ seperti keterlaluan, padahal artinya ‘tidak sopan’. ‘Tidak senonoh’ pun berarti ‘tidak patut’.Di masa saya kecil, sehari-hari terdengar pernyataan spontan ‘anak kurang ajar’ untuk membahasakan anak tidak sopan. Bukan predikat dramatis, kecuali pemberitahuan bahwa yang kurang ajar perlu ‘diajar’ atau ‘dihajar’. Dalam profesi pun kiranya diperlukan pemberian predikat tidak senonoh atau kurang ajar, yang juga berarti perlu ‘diajar’ atau ‘dihajar’. Pelanggaran etika ringan cukup diberi peringatan lisan atau peringatan tertulis pertama, alias masih bisa ‘diajar’.

Pelanggaran etika paling berat, paling kurang ajar, ‘dihajar’ tuntas, yaitu pencabutan izin praktik. Satu-satunya profesi yang mangkus melakukannya di negeri ini hanya profesi dokter. Profesi lain? Paling ‘dinonpalukan’ (hakim), untuk kemudian suatu hari ‘dipalukan’ kembali. Belum ada yang tuntas ‘dinonpenakan’ (wartawan) karena diberhentikan di suatu media, tak berarti kiamat bagi media lain. Yang paling baru ialah keinginan Komisi Pemilihan Umum membentuk dewan etika bagi lembaga survei yang memproduksi hitung cepat.

Alasannya, hitung cepat yang dihasilkan perbuatan ‘tidak senonoh’, perbuatan ‘kurang ajar’, dapat menyesatkan opini publik. Dalam konteks pilkada serentak, opini sesat itu dikhawatirkan membuat warga pendukung pasangan calon kepala daerah amat mungkin dapat dimobilisasi melakukan tindakan anarkistis. Kekhawatiran itu mungkin berlebihan, tetapi lebih baik mengambil langkah preventif ketimbang setelah kejadian. Pilkada serentak berpotensi melahirkan kehebohan serentak, bila di mana-mana bermunculan hasil hitung cepat serentak, dengan hasil serentak pula saling bertentangan antara satu lembaga survei dan lembaga survei lainnya.

Lembaga survei manakah yang dipercaya? Manakah yang manipulatif? Siapa yang berhak menilainya? Hanya menilai, ataukah sampai pada penghakiman, menjatuhkan vonis? KPU menjawabnya dengan keinginan membentuk dewan etika yang terdiri dari 5 orang, yaitu 2 akademisi, 2 profesional/ahli survei, dan 1 anggota KPUD yang bersangkutan (Media Indonesia, 10/11). Dewan itulah yang menindaklanjuti laporan masyarakat, mengadilinya, memberi sanksi seperti larangan melakukan hitung cepat, atau memberi rekomendasi agar dibawa ke ranah hukum bila terjadi pelanggaran pidana.

Pilihan lain ialah KPU cukup menyampaikan laporan kepada asosiasi lembaga survei untuk diambil tindakan. Itu pun tidak harus disertai memiliki dewan etika permanen. Faktanya, asosiasi lembaga survei responsif dan bertanggung jawab terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar etika. Buktinya, mereka cepat melakukan penghakiman dan penghukuman terhadap lembaga survei yang ‘ngawur’ melakukan hitung cepat dalam Pilpres 2014.

Karena itu, apa perlunya KPU membuat dewan etika, apalagi untuk profesi pihak lain? Persoalan prinsip ialah hanya KPU yang berwenang menetapkan hasil pemilu/pilkada. Karena itu, saban kali lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat, wajiblah disertai dengan pernyataan bahwa KPU satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan hasil penghitungan suara. Tunggulah hasil KPU.Bagi lembaga survei yang tidak melakukannya, KPU tinggal membatalkan pendaftarannya di KPU.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.