Jalan Tol

267

MEMBAYAR dan tersiksa kemacetan. Itulah ketidakadilan di tol dalam Kota Jakarta. Bertambah celaka tarif tol naik terus, begitu pula kemacetannya.

Tak hanya itu. Direktorat Jenderal Pajak hendak membebankan pemakai tol dengan pajak pertambahan nilai.

Untunglah Presiden Jokowi punya hati. Ia menunda pelaksanaannya. Semoga dibatalkan sama sekali.

Bahkan, sebaiknya Jokowi bertindak lebih jauh meninjau PP No 15 Tahun 2005. Cukuplah 10 tahun tarif tol naik otomatis setiap dua tahun, tanpa peduli daya beli dan hati pengguna tol. Usul, tarik kembali otoritas penyesuaian tarif tol ke tangan presiden agar tak gampang dinaikkan.

Di zaman Orde Baru, kewenangan menentukan tarif tol berada di puncak kekuasaan negara. Menurut PP No 8 Tahun 1990 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 24 Maret 1990, besaran tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (Pasal 40).

Peraturan itu bertahan 11 tahun sampai keluar PP No 40 Tahun 2001 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 21 Mei 2001. Kewenangan penyesuaian tarif tol masih di tangan presiden berdasarkan usul menteri, tetapi ada pasal baru, Pasal 40A. Isinya: penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tiga tahun berdasarkan pengaruh inflasi terhadap komponen beban usaha penyelenggara jalan tol, dengan penaikan maksimum 25%.

Dicantumkan pula rumus matematikanya. Tarif tol baru = tarif tol lama 1 + a(inflasi). Adapun ‘a’ ialah proporsi komponen beban usaha yang terpengaruh inflasi.

Empat tahun kemudian, terjadi perubahan besar-besaran dengan terbitnya PP No 15 Tahun 2005 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2005. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi (Pasal 68). Rumus matematikanya, Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Variabel ‘a’ hilang.

Bahkan, pengambil keputusan juga berubah. Bukan lagi presiden berdasarkan masukan menteri, melainkan menteri menetapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi BPJT. Siapakah BPJT? Itu singkatan Badan Pengatur Jalan Tol, yang dibentuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan dan bertanggung jawab kepada menteri itu.

Begitulah, terjadi empat pelecehan hak konsumen. Pertama, semula penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (di zaman Pak Harto dan Gus Dur), turun pangkat cukup ditetapkan menteri atas usul BPJT (di zaman SBY). Kedua, semula penyesuaian tarif tol dilakukan tiap tiga tahun (Gus Dur), dipercepat menjadi setiap dua tahun (SBY).

Ketiga, penyesuaian tarif di era SBY lebih besar daripada zaman Gus Dur. Itu terlihat dari hilangnya variabel ‘a’ dalam rumus matematika era SBY. Itu berarti, tarif tol naik sama besar dengan inflasi. Keempat, batas penaikan maksimum 25% lenyap. Maka, tak usah heran tarif tol naik suka-suka setiap dua tahun, tak peduli tol macet berat sekalipun.

Konsumen ialah raja. Cash is king. Berdasarkan dua hal itu, fungsi kepublikan tol gagal. Patut diingat bahwa daya beli rakyat tak otomatis naik sesuai inflasi. Yang terjadi justru daya beli umumnya merosot. Padahal, di lain pihak, pengelola mendapat benefit dari pembayaran tunai.

Karena itu, minimal Presiden Jokowi merevisi Pasal 68 PP No 15 Tahun 2005 agar tidak berat sebelah probisnis.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.