Kembalinya Uang Gelap

332

SWISS tidak mau lagi menjadi wasserij/laundry/tukang cuci uang hasil kejahatan. Presiden Jokowi bukan hanya membaca peluang itu, bahkan bertindak nyata memanfaatkannya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Tidak kepalang tanggung diperkirakan uang senilai Rp7.000 triliun sampai Rp11.000 triliun yang disimpan di bank Swiss itu akan dapat dikembalikan ke kas negara. Itu bukan khayalan, bukan pula kampanye pilpres.

Momentum bersejarah kiranya tidak datang dua kali. Saya pikir tidak berlebihan untuk mengatakan Jokowi telah mengambil langkah hebat bersejarah.

Langkah hebat bersejarah itu ialah penandatanganan Mutual Legal Agreement antara Swiss dan Indonesia yang dilakukan Bundes Councilor Karin Keller-Sutter dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bern, Swiss, 4 Februari 2019, sekitar pukul 12.15 waktu setempat.

Termasuk di dalam kesepakatan itu dibukanya siapa saja pemilik simpanan di Swiss dan berapa jumlahnya. Bisa dibayangkan betapa seru dan hebohnya bagi publik di Tanah Air ketika semua nama pemilik harta pelarian itu terbongkar.

Sepatutnya orang menduga uang gelap (black money) yang diparkir di Swiss itu ialah uang milik mereka yang pada zamannya berkuasa atau bagian dari kroni kekuasaan. Ada yang mempertanyakan setelah uangnya kembali apakah pemiliknya perlu dibawa ke ranah hukum?

Ada juga yang menyoal secara moral. Harta haram kok diurusi. Uang itu katanya tidak berkah, bahkan membawa laknat. Moral aneh itu tentu mendapat perlawanan. Bila dikembalikan kepada yang berhak masak haram?

Indonesia merupakan satu dari 214 negara yang warga negaranya/perusahaannya menyimpan uang di SNB (Swiss National Bank). Di akhir 2016, total uang yang disimpan di situ besarnya 1,42 triliun Swiss Francs.

Peringkat pertama Inggris dengan simpanan uang 359 miliar Swiss Francs, disusul AS pada peringkat kedua dengan simpanan 177 miliar Swiss Francs. Sejumlah negara yang terkenal sebagai offshore financial centres juga berada pada peringkat tinggi. Mereka ialah Cayman Islands, Panama, Cyprus, Marshall Islands, Bermuda, Seychelles, Isle of Man, dan Gibraltar yang nilainya mencapai 389 miliar Swiss Francs.

India berada pada peringkat ke-88 dengan simpanan 676 juta Swiss Francs. Negara-negara yang peringkatnya di atas India ialah Mauritius, Iran, Maroko, Kenya, Nigeria, Kazakhstan, Ukraina, Angola, Filipina, Malaysia, Indonesia, Kanada, dan Meksiko.

Uang orang/perusahaan Indonesia yang disimpan di Swiss itu diperkirakan nilainya dalam rupiah mencapai Rp7.000 triliun sampai Rp11.000 triliun. Jumlah yang fantastis, yaitu 3,7 hingga 5,8 kali lipat pendapatan negara  Rp1.894,7 triliun yang diproyeksikan dalam postur APBN 2018.

Perbandingan lain uang sebanyak itu dapat melunasi utang luar negeri Indonesia (pemerintah dan swasta). Menurut Indef, pada 2018 telah mencapai Rp7.000 triliun.

Sekali lagi kiranya patutlah anak bangsa ini mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja pemerintah, bahwa penandatanganan Mutual Legal Agreement Swiss dan Indonesia untuk mengembalikan uang gelap itu ke Tanah Air merupakan langkah hebat bersejarah. Terlebih lagi bila uang gelap itu dalam tempo cepat terealisasi menjadi uang yang terang benderang masuk ke kas negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Di atas semua kemaslahatan itu kiranya negara tidak perlu repot menyoal pemilik uang itu secara hukum. Sebagai gambaran kegigihan KPK memenjarakan koruptor, bahkan dengan operasi tangkap tangan, tidak membuat orang jera apalagi takut menilap uang negara.

Saya berpandangan mereka ‘diputihkan’ saja dari segi hukum positif maupun dari sisi pajak.

Hukum saja mereka secara kepublikan, secara sosial, yaitu umumkan apa dan siapa mereka melalui media. Kiranya itu bisa bikin malu mereka tanpa menambah sesak penjara yang di mana-mana di negeri ini telah berlebihan penghuni.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.