Imbalan Jabatan Kepala Daerah

280

PARA wali kota yang bergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyampaikan permintaan kenaikan gaji kepada Presiden Jokowi. Permintaan itu disampaikan Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, ketika mereka bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (23/7).

Katanya, dana operasional tidak cukup. Mereka berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menaikkan gaji mereka. “Mudah-mudahan ada formula yang baik, yang tentu tidak jadi beban pemerintah pusat.”

Airin menjadi Wali Kota Tangerang Selatan sejak 20 April 2011. Sejak itu gajinya tidak pernah naik. “Sudah lama ya, selama wali kota belum pernah naik.”

Gaji wali kota berada di bawah satu payung ketentuan hukum yang sama dengan gaji kepala daerah/wakil kepala daerah lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Kepala Daerah, Bekas Kepala Daerah, atau Bekas Wakil Kepala Daerah.

Menurut ketentuan itu, gaji pokok gubernur Rp3 juta sebulan dan gaji pokok wakil gubernur Rp2,4 juta sebulan. Gaji pokok bupati/wali kota Rp2,1 juta sebulan dan gaji pokok wakil bupati/wakil wali kota Rp1,8 juta sebulan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besarnya biaya operasional bergantung pada pendapatan asli daerah. Di provinsi dengan PAD terendah, sampai dengan Rp15 miliar, biaya penunjang operasional gubernur/wakil gubernur paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 1,75% dari PAD.

Di provinsi dengan PAD tertinggi, di atas Rp500 miliar, gubernur/wakil gubernur mendapat biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

Bupati/wali kota, dengan PAD terendah sampai dengan Rp5 miliar, mendapat biaya penunjang operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3% dari PAD.

Di kabupaten/kota dengan PAD tertinggi, di atas Rp150 miliar, bupati/wali kota mereka mendapat biaya penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

Jokowi menjadi Wali Kota Surakarta selama 7 tahun, yaitu periode pertama 2005-2010 dan periode kedua 2010-2012. Kemudian dia terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Semua posisi kepala daerah itu dijabatnya dengan gaji pokok dan biaya operasional yang sama, di bawah payung hukum yang sama, yang sekarang dikeluhkan Apeksi dan diminta dinaikkan.

Semua ketentuan perihal gaji pokok dan biaya operasional kepala daerah itu dibuat di zaman Gus Dur sebagai presiden. Jarak waktu terbentang amat panjang 18 tahun. Biaya operasional mungkin masih relevan dipertahankan karena bergantung kepada kreativitas dan produkvitas menghasilkan PAD. Tapi, gaji pokok?

Upah minimum telah naik berkali-kali, tapi gaji kepala daerah mandek di tempat. Sebagai perbandingan, gaji pokok gubernur Rp3 juta sebulan di bawah upah minimum Provinsi Jakarta (Rp3.648.035) dan Kota Surabaya (Rp3.583.321,62).

Karena itu, dalam kedudukannya sekarang sebagai presiden pun Jokowi kiranya merasakan betul rendahnya gaji kepala daerah. Realistis, hemat saya, mestinya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang baru menaikkan gaji pokok kepala daerah.

Posisi pemimpin pemerintahan memikul tanggung jawab. Di situ jelas ada ‘beban jabatan’, dan negara memberi imbalan kepada mereka yang seyogianya membuat mereka mampu menghindari diri tergoda untuk mencari keuntungan material dari jabatannya.

Menekankan tanggung jawab, tanpa menimbang pantasnya imbalan, kiranya mengandung ketidakadilan. Postulat itu menjadi sulit dipertahankan ketika orang dihadapkan kepada kenyataan bahwa korupsi tidak berurusan dengan naiknya atau besarnya gaji atau tidak. Apa yang kurang dengan imbalan-imbalan yang diberikan negara kepada anggota DPR? Kenapa mereka tidak jera korupsi?

Tiap jabatan publik memikul moral masing-masing, beban masing-masing, dan imbalan masing-masing. Jabatan publik terlalu mulia untuk diukur dengan keseimbangan kompensasi. Namun, membiarkan gaji pokok kepala daerah di bawah upah minimum kiranya tidak memperlihatkan kemuliaan sama sekali.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.