Nyanyian tidak Relevan

288

KASUS Novel Baswedan kian seru menjadi pembicaraan di tengah masyarakat setelah Novel sendiri ‘bernyanyi’ bahwa ada jenderal polisi yang masih aktif yang ‘terlibat’ dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Siapa gerangan sang jenderal, Novel tidak membukanya sehingga menambah misterius ‘nyanyian’ Novel.

Harus dikatakan bahwa Novel, mantan perwira menengah polisi itu, sesungguhnya tidak percaya kepada almamaternya itu.

Karena itu, kiranya ia tidak akan membuka isi ‘nyanyian’ itu kepada kepolisian, apa dan siapa sang jenderal yang dimaksud.
Sebaliknya, konon di institusi kepolisian Novel menjadi ‘nyanyian tersendiri’,
merupakan contoh buruk tentang seorang junior yang tidak menghormati senior, yaitu dalam tata cara penanganan kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan Irjen Djoko Susilo.

Novel yang memimpin penyidikan terhadap perwira tinggi polisi bintang dua itu.

Kasus Novel kian seru mendapat perhatian publik karena terjadi di tengah gencarnya KPK membongkar dan membawa ke pengadilan korupsi KTP-E.

Muncul spekulasi bahwa penyiraman air keras terhadap Novel merupakan teror kepada KPK untuk menghentikan perkara KTP-E.

Persepsi yang sama juga menimpa Panitia Angket KPK.

Pertama, karena DPR membentuknya di tengah kehebohan kasus KTP-E.

Padahal, ini yang kedua, kasus itu melibatkan anggota DPR, antara lain Agun Gunanjar yang gencar ‘bernyanyi’ perihal keburukan KPK.

Namun, sekarang publik bisa melihat bahwa KPK terus bekerja keras dan berani membongkar kasus KTP-E, antara lain dengan menjadikan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Dari segi pembentukan opini publik, KPK dikesankan berani menjadikan kelas kakap sebagai tersangka.

Kesan tebang pilih sepertinya hilang, padahal kenyataannya banyak nama yang disebut dalam perkara itu, antara lain dua gubernur dan mantan mendagri, yang seakan lenyap setelah Novanto dijadikan tersangka.

Sebaliknya, di tengah kontroversi yang melilitnya, Panitia Angket KPK pun terus bekerja dengan caranya, antara lain meminta kesaksian Yulianis, mantan anak buah M Nazaruddin.

‘Nyanyian’ Yulianis sumbang sekali, mengindikasikan sejumlah ‘cacat’ KPK.

Pertama, KPK selalu mengistimewakan Nazaruddin.

Kedua, pemimpin KPK Adnan Pandu Praja menerima uang Rp1 miliar dari Nazaruddin.

Ketiga, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto menolak menghadirkan Edhie Baskoro, putra SBY, dalam kasus-kasus Nazaruddin karena merupakan teman.

Semua ‘nyanyian’ Yulianis itu kiranya bukan asal bunyi.

KPK tidak boleh semata menjawabnya secara verbal karena menyangkut tuduhan ‘malapraktik’ yang dilakukan KPK.

Sama halnya KPK tidak boleh cuma ‘bernyanyi’ di pengadilan menyebut sejumlah nama menerima aliran dana KTP-E, tetapi sampai sekarang tidak dijadikan tersangka, kecuali Setya Novanto.

Kiranya perlu disebutkan di sini sebuah contoh penting perihal ‘kegemaran’ KPK ‘bernyanyi’ sumbang di pengadilan, yaitu disebutnya nama Amien Rais dalam perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat memastikan aliran uang Rp600 juta kepada Amien Rais terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan.

Kata hakim, majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan.

Pertanyaannya, siapa lagi yang telah ‘dinyanyikan’ KPK di pengadilan menerima aliran dana korupsi, yang sebenarnya menurut hakim merupakan ‘nyanyian’ yang tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan?

Tak elok KPK seenaknya ‘bernyanyi’. Panitia Angket KPK pun tak elok seenaknya ‘bernyanyi’.

Novel Baswedan pun demikian. Yulianis pun tanpa kecuali.

Juga tak elok nyanyian masyarakat warga/civil society yang menghendaki penyidik KPK terlibat mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel, karena KPK khusus untuk pidana korupsi.

Kiranya ruang publik bukan tempat untuk mendengarkan nyanyian-nyanyian sumbang yang bikin telinga sakit.

Sakit karena semua nyanyian itu tergolong nyanyian yang, dalam bahasa majelis hakim, ‘tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan’.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.