Perppu Ormas

302

PRESIDEN berwatak akomodatif kiranya dapat melahirkan ketenangan. Namun, itu bisa jadi ketenangan di permukaan.

Di bawah permukaan ‘diam-diam’ mungkin mengkristal persoalan besar, misalnya mengenai ideologi negara.

Presiden yang akomodatif antara lain ditandai ‘sensitivitas’ terhadap kontroversi di ruang publik. Sang pemimpin menjadi reaktif terhadap opini publik dan dengan cepat mengakomodasi opini publik.

Hasilnya sebuah ketenangan, yaitu ketenangan di atas permukaan.

Ketenangan di atas permukaan karena memang yang dibereskan hanyalah perkara-perkara yang manifes, yang terbuka, bukan yang laten, yang tertutup/tersembunyi.

Presiden mengambil keputusan, tetapi sesungguhnya lebih sebagai entertaining agar tekanan opini publik mereda.

Entertaining Presiden itu ternyata juga dapat diterima parlemen, semacam ‘pelipur’.

Contohnya, DPR mengesahkan Perppu UU Pilkada (2014).

Padahal, perppu itu membatalkan UU yang ‘baru saja’ dibuat DPR (2014) sehingga kepala daerah tidak jadi dipilih DPRD seperti yang diinginkan DPR, tetapi kembali dipilih langsung oleh rakyat.

Perihal ‘baru saja’ dalam contoh itu perlu digarisbawahi karena reaksi pro dan kontra timbul gara-gara UU yang baru itu.

Kebaruan itu menegaskan perppu itu merupakan reaksi terhadap perkara yang manifes (terutama opini publik melalui media sosial).

Presiden berbeda ‘melihat’ dengan DPR, yang melihat perkara laten sebagai alasan, antara lain ditengarai marak dan joroknya politik uang dalam pilkada langsung sehingga DPR mengubahnya menjadi pilkada melalui sistem perwakilan dipilih DPRD.

Sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas. UU Ormas dibuat 2013, empat tahun yang lalu.

Jelas bukan ‘baru’. Dari sudut pandang manifes, tidak tampak hal ihwal genting memaksa, tetapi dari segi laten/di bawah permukaan, Presiden ‘melihatnya’, bahwa terdapat asas ormas dan kegiatannya yang secara faktual bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itulah Presiden mengeluarkan Perppu Ormas.

Salah satu yang terpokok dalam perppu itu ialah Presiden menggunakan asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang mengatakan yang menerbitkan keputusan tata usaha negara berwenang menarik kembali atau mencabut kembali SK tersebut.

Presiden menunjukkan bahwa pemerintah merupakan administrator yang bertanggung jawab.

Presiden tidak mencabut hak asasi dalam konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, yang untuk melaksanakannya ditetapkan dengan undang-undang, yang kini diperppukan Presiden.

Sebaliknya, penentang perppu itu menggunakan perspektif hak asasi itu. Kata Fadli Zon, Presiden lagi belajar jadi diktator.

Padahal, konstitusi memang memberikan hak kepada presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, melalui perppu, untuk ‘sementara’ Presiden menjadi seperti diktator.

‘Sementara’ sampai perppu itu mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.

Jika DPR setuju, apakah itu lalu berarti Wakil Ketua DPR Fadli Zon ialah juga diktator?

Tentu tidak.

Kiranya perlu dicermati bahwa menurut konstitusi menetapkan hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sepenuhnya merupakan domain presiden.

Juga presiden menyatakan keadaan bahaya.

Berbeda halnya untuk menyatakan perang, presiden dengan persetujuan DPR.

Singkat cerita, Perppu Ormas merupakan bukti Presiden Jokowi bukan tipe pemimpin akomodatif, yang khawatir dengan pro dan kontra di ruang publik.

Ia tipe presiden yang berani mengambil keputusan karena dia patuh pada konstitusi.

Katanya, pemerintah memang mengendalikan, mengontrol.

Dipilih langsung oleh rakyat mestinya membuat Presiden bernyali menghadapi kontroversi.

Di tangan kanannya legitimasi. Akan tetapi, belum tentu di tangan kirinya efektivitas, antara lain nyali mengendalikan, mengontrol, mengambil keputusan yang tidak populer, terutama berkaitan dengan hal ihwal di bawah permukaan yang sesewaktu dapat ‘pecah’, sebutlah gairah mengubah ideologi Pancasila dan membubarkan NKRI.

Selain kompromi dan konsensus dengan sukarela di DPR, di tengah keganasan beroposisi dan sulitnya berkoalisi, kiranya legitimasi dan efektivitas Presiden itulah yang dapat menjaga demokrasi pluralis dengan ideologi yang inklusif.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.