Ajakan Berkelahi
PARLEMEN bukan arena berkelahi, tapi pernah menjadi tempat perkelahian. Bahkan, di suatu negara pernah terjadi anggota parlemen jambak-jambakan, perkelahian paling norak dan menggelikan. Bagaimana dengan parlemen Indonesia? Sepertinya mereka sedang mengajak KPK ‘berkelahi’ (bukan fisik) melalui penggunaan hak angket DPR. Ajakan berkelahi itu lalu merembet juga mengajak Polri berkelahi.
Ajakan berkelahi itu menggunakan tiga bentuk ancaman. Pertama, mengancam melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Polri karena KPK menolak permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam Haryani. KPK beralasan hal itu merupakan bentuk menghalangi proses hukum. KPK dinilai menghina parlemen. Kedua, akibat tiga kali pemanggilan Miryam tidak hadir, DPR akan menjemput paksa Miryam dengan bantuan Polri.
Gagal. Penahanan Miryam di bawah yurisdiksi KPK, bukan Polri. Memaksa menjemput Miryam samalah Polri memaksa KPK untuk tunduk dalam yurisdiksi mereka. Muncullah ancaman DPR tidak akan memberikan anggaran 2018 kepada KPK. Kapolri tidak mengabulkan permintaan DPR menjemput paksa Miryam dengan alasan tidak jelas hukum acaranya. Jika Ketua KPK dapat dilaporkan ke Polri, ke manakah Kepala Polri hendak dilaporkan karena tidak menghormati DPR?
Terjadilah yang ketiga, ancaman serentak kepada Polri, yaitu seperti terhadap KPK, Polri pun bakal tidak diberi anggaran negara 2018. Demikianlah, DPR mulanya hendak berkelahi hanya dengan KPK, kemudian berkelahi pula dengan Polri. DPR seperti orang kalap, mata gelap. Gara-gara merasa tidak dihormati, dengan sembarangan menjadikan anggaran negara sebagai harta nenek moyang DPR, khususnya nenek moyang anggota panitia angket.
Anggaran negara diperlakukan sebagai milik privat mereka, yang selama ini mereka anggap diberikan kepada KPK dan Polri berupa kedermawanan. Publik kiranya dapat bertanya, suasana ‘kejiwaan’ apakah yang sedang terjadi di DPR? Pertanyaan perihal ‘kejiwaan’ itu dapat menambah daftar tidak menghormati DPR karena untuk menjawabnya diperlukan dokter jiwa.
Yang pas kiranya perihal ‘kebatinan’, yang tidak memerlukan dokter kebatinan yang memang belum ada spesialisasinya di fakultas kedokteran. Karena belum ada keahliannya, terbukalah ruang bagi kajian spekulatif perihal ‘suasana kebatinan’. Di dalam batin yang keruh, DPR sedang berkelahi dengan bayangan mereka sendiri. Kebatinan DPR dihantui bayangan diri sendiri dikejar-kejar KPK.
Nun di batin mereka, KPK itu ada di mana-mana. Setiap saat, tidak terduga KPK melakukan operasi tangkap tangan, termasuk ke dalam ruang tidur anggota DPR yang terhormat. Lalu dari sana membawa barang bukti berkerdus-kerdus uang tunai miliaran rupiah. Dalam perkelahian dengan bayangan diri sendiri itu DPR mendapat jawaban yang selalu muncul kembali, yaitu hantu OTT harus dilumpuhkan.
Apa pun bungkus bahasa yang dipakai, kian ke mari kian tampak niat buruk DPR terhadap KPK. Bahkan, DPR tidak menyangka ketegasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam penegakan hukum. Keluarlah ancaman tidak memberi anggaran negara yang dianggap merupakan harta nenek moyang DPR.
Pendapatan negara tidak dipandang sebagai hasil kolektif berbangsa bernegara karena warga membayar pajak, yang antara lain dipakai untuk membayar gaji anggota DPR.
Sejauh ini yang diajak berkelahi tidak merespons, tidak melayani dengan cara-cara rendahan, tapi dengan cara-cara kesantunan dan kelugasan antarlembaga negara. Tidak terjadi perkelahian negara melawan negara seperti diinginkan DPR. Yang terjadi dan dipertontonkan tanpa malu kepada publik ialah DPR tengah berkelahi dengan bayangan mereka sendiri karena ketakutan sendiri tertangkap basah korupsi.
Kiranya perlu disebutkan penggunaan kekerasan apakah paksa fisik terhadap Miryam atau paksa nonfisik berupa kewenangan tidak memberi anggaran negara-seharusnya berada di luar lingkungan politik parlemen. Yang pertama berada dalam lingkungan hukum, yang kedua berada dalam lingkungan konstitusi, hukum tertinggi. Hak bujet DPR bukan hak prerogatif lembaga legislatif yang dilahirkan diri mereka sendiri (seperti tata tertib dan kode etik) dan dipakai ‘semaunya’ vis a vis trias politika.
Diri mereka sendiri pun menyusui dalam hal anggaran karena DPR tidak ikut dan tidak boleh ikut-ikutan mencari penerimaan negara. Di lingkungan politik seyogianya yang terjadi bentuk-bentuk perjuangan politik yang lebih ‘cool’ alias ‘dingin’ dan ‘keren’. Bukan dengan penggunaan ancaman dan ajakan berkelahi. Otoritas parlemen yang tidak diindahkan itu malah berbalik arah menujukkan kegagalan diri, justru dalam arogansi kekuasaan. Selesaikanlah perkelahian dengan bayangan sendiri dan kuburlah dalam-dalam hak angket sebagai konsep psikis.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.