Sepatu KPK

340

ADA permintaan aneh bin ajaib anggota DPR kepada KPK. Permintaan itu ialah agar KPK ‘fleksibel’. Fleksibel terhadap apa? KPK bersedia memutar rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, yaitu terbatas pada bagian yang menyebutkan ada tekanan dari anggota Komisi III DPR terhadap Miryam. Miryam ialah anggota DPR yang menjadi saksi dalam perkara KTP-E.

Di pengadilan, ia mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Alasannya keterangan itu dibuat atas tekanan tiga penyidik KPK, antara lain Novel Baswedan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menghadirkan ketiga penyidik KPK. Dalam persidangan juga diputar rekaman pemeriksaan KPK. Tidak terbukti bahwa ada tekanan. Dengan dasar itu, KPK menjadikan Miryam tersangka kesaksian palsu.

Persoalan tekan-menekan bertambah panjang karena penyidik KPK mengatakan Miryam justru mengaku ditekan anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifuddin Sudding. Benarkah? Bohong, kata anggota Komisi III. Untuk membuktikan bahwa KPK berbohong, DPR meminta KPK memutar rekaman keterangan Miryam, di bagian yang menyebutkan Miryam ditekan anggota Komisi III DPR.

KPK menolak permintaan itu. Bambang Soesatyo diberitakan menilai KPK tidak ‘fleksibel’. Komisi III kemudian menjadikannya perkara besar, yaitu agar DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Seandainya KPK ‘fleksibel’, kira-kira urusan tidak menjadi ‘sebesar’ itu. KPK memang ‘dilahirkan’ untuk tidak ‘fleksibel’. Takdirnya ialah menjadi lembaga negara yang kuat, bersih, berwibawa, dan tentu, kaku.

Bahkan kaku dalam kehidupan sosial, misalnya, haram hukumnya petinggi KPK menerima bingkisan Lebaran. Sebaliknya, DPR lembaga superfleksibel. Di situ dikembangkan dan dimenangkan lobi-lobi politik. Berdiplomasi, bernegosiasi, berkompromi, merupakan ‘seni’ yang harus dimiliki para politikus. ‘Memberi’ dan ‘menerima’ kiranya perkara kewajaran. ‘Ukuran sepatu’ DPR jelas amat berbeda dengan ‘ukuran sepatu’ KPK. ‘Lucu’ benar (untuk tidak mengatakan ‘amat keterlaluan’) bila ada yang mengajak saling tukar sepatu, terlebih membelikan sepatu.

Baguslah bahwa KPK berkukuh dengan ‘ukuran sepatunya’, tidak mengikuti permintaan DPR, berukuran sepatu ‘fleksibel’. Hemat saya, bubarkan saja KPK kalau, atas permintaan DPR, KPK menjadi fleksibel, bersedia memutar rekaman pemeriksaan mereka di gedung parlemen. Bukankah rekaman itu pro justitia? Bukan propolitik.

Dari sudut pandang konflik kepentingan, DPR mestinya tahu diri dan tahu batas, bahwa tidak patut mempersoalkan perkara KTP-E. Perkara itu diduga melibatkan anggota DPR, bahkan sejumlah nama menjulang, antara lain Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Kelakuan DPR itu, bahkan hendak menggunakan hak angket, memperkukuh persepsi publik bahwa DPR memang bernafsu besar menghabisi KPK.

Urusan sebetulnya sederhana. Bila anggota Komisi III DPR menilai penyidik KPK berbohong, kenapa tidak membawanya ke muka hukum, seperti KPK membawa Miryam ke muka hukum memberi kesaksian bohong? Kenapa membawanya ke ranah politik?

Dugaan korupsi KTP-E harus dibongkar habis. Korupsi KTP-E merupakan kejahatan luar biasa, bukan hanya dalam besarnya anggaran yang digarong dan dirampok, tetapi juga dampak langsung kepada jutaan rakyat yang sampai hari ini tidak terpenuhi haknya untuk punya KTP-E. Rakyat, termasuk penulis, kembali entah ke zaman kapan, ber-KTP sementara, berupa selembar kertas.

Terus terang, sebagai warga negara, saya malu besar, ke mana-mana membawa selembar kertas itu sebagai bukti tanda penduduk. Karena itu, saya simpan saja di rumah, siapa tahu bisa menakut-nakuti tikus.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.