Jalan Cengeng untuk Berkuasa

264

ORANG yang tidak memiliki apa pun tidaklah berarti sama sekali. Karena itu, orang harus memiliki sesuatu untuk dapat berarti. Bagaimana dengan orang yang punya semuanya sehingga tidak ada lagi buat orang lain? Orang itu juga tidak berarti sama sekali. Demokrasi sebetulnya jalan untuk tidak ada orang yang punya semuanya.

Demokrasi justru jalan terbuka untuk mencegah lahirnya orang-orang tidak berarti karena punya semuanya sehingga tidak ada lagi buat orang lain. Pilkada salah satu jalan terbuka itu. Akan tetapi, kini kian kuat tanda-tanda upaya menjadikannya jalan tertutup dan buntu. Bahkan, ada yang bangga menang di jalan buntu. Siapa mereka? Mereka ialah calon kepala daerah yang memborong partai, memborong kursi, sehingga tiada lawan di pilkada.

Calon tunggal, melawan kotak kosong. Hal itu sah terjadi menurut undang-undang setelah ada basa-basi pendaftaran dibuka kembali. Basa-basi semata karena sepertinya terbuka, padahal buntu. Tentu saja terjadi ada petahana yang tak akan terkalahkan karena kinerjanya luar biasa memuaskan sehingga warga pun memberi apresiasi yang luar biasa. Mayoritas warga dijamin bakal memilihnya kembali.

Pilkada menjadi hajat warga yang menyenangkan, baik dalam arti sah maupun absah, untuk petahana dipercaya berkuasa kembali. Kepuasan luar biasa terhadap kinerja petahana kiranya amat langka. Yang umumnya terjadi tingkat kepuasan di bawah 50%. Karena itu, petahana berpeluang besar untuk dilengserkan melalui jalan terbuka. Pertanyaannya, sejujurnya, siapa yang mau kalah? Tepatnya, siapa yang mau kalah secara terhormat sekalipun?

Yang dipilih ialah menang, berkuasa (kembali) dengan tidak terhormat sekalipun. Caranya? Meniadakan kompetitor, dengan cara memborong partai sehingga kursi yang tersisa tak bisa mengusung calon. Kok partai bisa diborong? Berapa harga borongan itu? Kok partai tidak malu ramai-ramai mengeroyok kotak kosong? Kok tidak malu mengusung pengecut, bukan petarung? Kiranya pertanyaan itu terlalu naif, bahkan sok hebat, untuk dijawab.

Membayar borongan dipercaya lebih murah ongkosnya dan lebih pasti kemenangannya ketimbang berkompetisi meraih suara warga. Untuk apa bertarung? Pilkada menjadi jalan cengeng untuk berkuasa. Upaya memborong partai/kursi yang menihilkan kompetisi dalam pilkada, meniadakan alternatif untuk dipilih warga, mematikan substansi demokrasi, haruslah dicegah undang-undang dan dimengerti Mahkamah Konstitusi.

Pencegahan itu dapat dilakukan dengan memberlakukan batas atas, misalnya paling banyak diusung 30% kursi di DPRD.
Bukan hanya ada batas bawah seperti sekarang, yaitu sedikitnya diusung 20% kursi di DPRD, menyebabkan legal terjadinya pengkhianatan terhadap demokrasi.

Apabila dipikir-pikir, tidakkah lebih terhormat beruk daripada kotak kosong? Bagaimana kalau semua pilkada calon tunggal dilawankan dengan beruk? Siapa tahu terjadi beruk lebih dipilih rakyat menjadi kepala daerah. Seusai pilkada, beruk dikembalikan ke hutan, ke habitatnya, merayakan kemenangannya

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.