Moral Standing

290

RAPAT Mahkamah Kehormatan Dewan sempat diwarnai gebrak meja.

Perbuatan itu rupanya masih dianggap terhormat,
buktinya dilakukan di dalam rapat terhormat Mahkamah Kehormatan Dewan
yang tengah memeriksa perbuatan tidak terhormat yang diduga kuat
dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yaitu mencatut kekuasaan Presiden dan
Wakil Presiden untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia
dengan imbalan saham.

Aksi fisik menggebrak meja itu menunjukkan di dalam
tubuh MKD bertarung hitam melawan putih. Sejauh ini pertarungan itu
masih dimenangi si putih. Kemenangan pertama, legal standing pengadu diterima.

MKD mengundang ahli bahasa yang berpendapat, jangankan menteri, rakyat pun dapat mengadukan Setya Novanto ke MKD. Jadi, bukan hanya legal standing, tetapi moral standing. Akan tetapi, hitam tetaplah hitam.

Setelah terjadi perubahan anggota MKD, terbit keinginan menolak menyidangkan perkara Novanto. Namun, putih menang tipis melalui voting.

Di luar sidang MKD ada suara berisik. Seorang pimpinan DPR menyoal keahlian ahli bahasa yang pendapatnya telah didengarkan MKD.

Etiskah pimpinan DPR menyoal peradilan etika yang sedang berproses?

Elokkah pimpinan DPR tidak memercayai alat kelengkapan diri sendiri yang bernama MKD?

Apakah perbuatan terhormat tidak menghormati keahlian seseorang? Semua urusan moral standing.

Perkembangan menarik Kejaksaan Agung tengah mengkaji
membawa kasus Setya Novanto ke ranah hukum, yaitu kemungkinan ada
pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi.

Percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi. Lagi pula, yang dicatut kekuasaan negara, kekuasaan presiden-wapres untuk memperpanjang kontrak karya.

Kejaksaan Agung bukan saja memiliki kekuasaan negara
di bidang penuntutan, melainkan juga dapat sebagai lawyer presiden-wakil
presiden.

Adapun MKD tetaplah di ranah moral, sehingga yang patut dipersoalkan bukan legal standing, tapi moral standing.

Dalam konteks pemeriksaan moral itu, kiranya MKD perlu menguji lebih dalam relasi Setya Novanto dengan Luhut Pandjaitan. Bukan dalam konteks relasi politik, melainkan relasi personal.

Untuk itu MKD mestinya berani menjadikan bukti baru,
sebuah foto menunjukkan kedekatan Setya Novanto dan Luhut Pandjaitan
yang beredar di media online. TEMPO.CO memublikasikannya dengan teks,

“Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dengan Ketua DPR
Setya Novanto (Setnov) di sebuah jet yang cukup mewah.” Foto dan teks
itu dimuat Rabu, 25 November 2015, pukul 11.19 WIB.

Ketika saya membacanya kemarin, pukul 17.38 WIB, berita itu telah dibaca 104.918 kali.

Di foto itu tampak Setya Novanto dan Luhut duduk berdampingan. TEMPO.CO bahkan membahasakannya sebagai ‘keakraban’.

Berada di sebuah jet bersama Setya Novanto dan Luhut
Pandjaitan, dibolehkan pula mengambil foto, jelaslah bernilai privat dan
eksklusif.

Pertanyaannya, kenapa yang privat-eksklusif itu dibawa ke ruang publik ketika kasus pencatutan menjadi berita?

Salah satu jawabnya, yang empunya foto berada di kubu
si putih, ingin berbuat baik, mengambil posisi moral standing,
berkontribusi demi tegaknya kebenaran.

Karena itu, MKD mestinya menjadikan foto itu sebagai
sebuah ‘teks’ berharga dalam ‘konteks’ tambahan barang bukti perihal
kedekatan Setya Novanto dan Luhut Pandjaitan, sampai-sampai dalam
rekaman panjang, kabarnya nama Luhut disebut 66 kali.

MKD perlu menggalinya lebih jauh, lebih dalam.

Kalau perlu, MKD meminta Setya Novanto dan Luhut Pandjaitan nonaktif dari kedudukannya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.