Durjana

278

DUA kejahatan luar biasa, yaitu korupsi serta pembuatan/peredaran narkoba, belum teratasi. Kini, bertambah satu lagi, vaksin palsu. Jika tiga kejahatan luar biasa itu tiada kunjung dapat dibasmi, negara ini kiranya layak disebut negara durjana. Bayangkanlah, apakah jadinya anak bangsa ini di masa depan bila korupsi dan pembuatan/peredaran narkoba serta vaksin palsu tetap marak di negeri ini? Ketika balita, anak bangsa tertipu dikebalkan vaksin palsu.

Ketika remaja, pengguna narkoba. Setelah dewasa, korupsi. Negara macam apa NKRI? Masalah vaksin pada mulanya hanya vaksin yang telah kedaluwarsa yang ditemukan Badan POM pada 2008 dalam jumlah kecil. Baru lima tahun kemudian (2013), Badan POM mendapat laporan perihal vaksin palsu. Semua kasus itu, menurut Badan POM, telah diteruskan ke ranah hukum.

Akan tetapi, kenapa kini meledak menjadi masalah nasional? Kesadaran warga untuk memvaksinasi memang kian meluas. Pasar vaksin tumbuh, menggiurkan. Padahal, kebanyakan warga sensitif terhadap harga. Lahirlah barang palsu hasil kreativitas destruktif, hasil pikiran dan kelakuan ‘miring’, dengan harga yang juga miring.

Namun, sisi permintaan semata kiranya tidak cukup mendorong otak miring mana pun untuk nekat memproduksi massal vaksin palsu. Vaksin palsu ‘lahir’ dan ‘hadir’ di bumi pertiwi karena buruknya pengawasan. Terutama buruknya pengawasan internal di rumah sakit dan tentu pengawasan instansi pemerintah yang otoritatif mengontrol obat.

Dalam hal pengawasan itu ditengarai ada masalah kelembagaan yang serius. Badan POM tidak lagi berwenang. Kewenangan
pengawasan obat di rumah sakit dan apotek, sejak 2 tahun lalu, telah dipindahkan ke dinas kesehatan. Pusat korupsi bercokol di bagian pengadaan dan pembelian, tak kecuali di rumah sakit. Korupsi dapat terjadi karena penggelembungan harga obat, atau harga wajar di atas kertas, tetapi dengan diskon di bawah meja yang masuk kantong pribadi.

Semuanya bisa lolos, termasuk vaksin palsu, karena kontroler dapat, dan senang disogok. Korupsi vaksin palsu merupakan korupsi sadis. Bukan semata barang palsu dibayar seharga barang asli. Akan tetapi, berapa banyak orangtua balita tertipu telah mendapat vaksin polio (misalnya), ternyata kelak sang anak cacat kaki? Kiranya bayangan buruk itu hanya ramalan jelek penulis.

Selama korupsi masih menjadi darah daging, selama itu pula yang palsupalsu tetap bakal lahir dan hadir di negeri ini. Ia bisa berupa vaksin palsu yang masuk resmi/legal ke rumah sakit. Ia bisa berupa pemenang perkara yang asli, tapi sebetulnya palsu, karena membeli putusan hakim. Ia bisa pula pemenang tender palsu, dalam arti, proyek disubkontrakkan kepada kontraktor yang resmi kalah tender, tapi senyatanya dialah yang mengerjakannya.

Mengapa narkoba kian merajalela? Narkoba lolos masuk ke negeri ini patut ditengarai pun karena petugas dapat disogok. Pengedar tertangkap dilepas bila uang ‘bekerja’ dan ‘berperan’. Bagaimana narkoba bisa diperdagangkan di penjara bila tanpa suap-menyuap? Di negeri durjana, tak hanya mi instan yang laku, tapi juga kaya instan berkat korupsi dan produk palsu.

Celakanya, hal itu tidak dapat diatasi dengan instan. Sebagian karena masyarakat permisif, sebagian lagi karena kehilangan rasa malu dan kepantasan. Penyalahgunaan kekuasaan, contohnya, tidak sepenuhnya lagi dipandang sebagai kelakuan menyimpang. Buktinya, ada ketua pengadilan minta THR, ada pula Wakil Ketua DPR minta fasilitas kepada Konsulat Jenderal RI untuk melayani anaknya. Jangan heran bila di negeri durjana ada koruptor/ pengedar narkoba/pembuat vaksin palsu yang minta diskon dosa agar masuk surga.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.