Kemarahan Presiden

280

BELUM pernah rakyat melihat Presiden Jokowi marah. Sekali ia marah, kemarahan tepat sasaran, seaspirasi dengan kemarahan publik.

Menonton tayangan itu di Metro TV, menyimak kata-katanya, nadanya, terasa negara dan bangsa ini memiliki presiden, pemimpin.

Kemarahan itu mengekspresikan ketegasan, pemisahan, dan wibawa.

Presiden tegas menghormati Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia menyatakan, “Proses di MKD harus dihormati.”

Ternyata, bukan hanya proses di MKD tak patut dihormati, MKD sebagai lembaga pun tidak layak dihormati. Rakyat marah kepada MKD.

Presiden Jokowi juga marah, seaspirasi dengan publik. Akan tetapi, ia tegas memisahkan penghinaan terhadap
dirinya sebagai presiden dengan penghinaan terhadap presiden RI sebagai
lembaga negara.

Dalam hal itu Jokowi konsisten. Sampai saat ini, misalnya, ia tidak membawa ke muka hukum tabloid Obor Rakyat yang menghina dirinya pribadi semasa pilpres.

“Saya tidak apa-apa disebut presiden gila, saraf,
presiden koppig, tidak apa-apa. Namun, jika sudah menyangkut wibawa,
mencatut meminta saham 11%, ini yang saya tidak mau, tidak mau. Ini
masalah kepatutan, kepantasan, moralitas, dan itu masalah wibawa
negara.”

Frasa ‘saya tidak mau, tidak mau’ yang diulang, menunjukkan ketegasan pemimpin.

Di lain segi, kemarahan Presiden menguak kebenaran dan distorsi. Yang dilakukan Sudirman Said benar. Sebelum ke MKD, ia minta petunjuk Presiden. Perkara lalu digelar di MKD, rekaman diperdengarkan dalam sidang terbuka.

Sudirman ternyata bukan hanya melaksanakan petunjuk Presiden.

Ia membawa pesan sangat serius, yang kemudian tampak dalam kemarahan Presiden.

“Tetapi… tetapi, tidak boleh yang namanya lembaga
negara dipermain-mainkan. Lembaga itu bisa kepresidenan atau lembaga
negara lain,” kata Presiden.

Dua lembaga negara, kepresidenan dan DPR, memang dipermain-mainkan. Lembaga presiden dipermain-mainkan.

DPR dipermain-mainkan dengan MKD bersidang tertutup, justru kala memeriksa pokok perkara, teradu Ketua DPR Setya Novanto.

Kemarahan Presiden juga membuka distorsi informasi
untuk publik yang dilakukan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan terhadap
Menteri ESDM Sudirman Said.

Harian Kompas (20/11) menulis, selengkapnya, “Luhut
mengatakan tak ada restu dari Presiden kepada Sudirman untuk membawa
kasus itu ke MKD.”

“Aneh saja, kenapa Sudirman melaporkan itu ke MKD. Tanyakan saja kepada dia,” katanya.

Luhut juga menegaskan, “pemerintah tak ingin memperpanjang pencatutan nama ini.”

Pemerintah mana yang dimaksud Luhut? Presiden Jokowi,
yang memimpin pemerintah RI yang sah, nyatanya marah lembaga
kepresidenan dicatut.

Menko Polhukam Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan
mestinya minta maaf kepada koleganya, Menteri ESDM Sudirman Said, karena
telah menilai perbuatan melaporkan ke MKD sebagai an act of
insubordination to the President (The Jakarta Post, 19/11). Bukankah
insubordinasi merupakan pelanggaran serius dalam militer?

MKD memang sejak awal didesain lebih untuk melindungi diri sendiri, anggota DPR. Kalau anggota DPR saja dilindungi, terlebih Ketua DPR.

Baiklah pula diingat, Ketua DPR Setya Novanto hanya
dihukum ringan karena bertemu bakal calon presiden AS Donald Trump, yang
sekarang dipersoalkan sebagai penebar kebencian terhadap Islam.

Di mata publik, moral MKD sudah bangkrut. Publik tinggal berharap pada Kejaksaan Agung membawa kasus ke pengadilan. Publik akan senang karena pengadilan pasti terbuka.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.