Jemput Paksa

0 379

MENJEMPUT kiranya urusan menyenangkan. Di antaranya ialah menjemput saudara yang pulang ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.

Menjemput juga punya pengertian mengambil seseorang akan dijadikan menantu. Ini pun urusan menyenangkan.

Gambaran lain ialah anak sekolah gembira menanti jemputan pulang atau pergi sekolah. Jemputan terlambat datang membuat anak gelisah.

‘Jemput bola’ kiasan menunjukkan sikap proaktif. Mengambil inisiatif. Bukan menunggu. Ini produk kejiwaan positif.

Yang terjadi pekan lalu hal ihwal sebaliknya, yakni terjadi ‘jemput paksa’. Yang ‘menjemput’ terpaksa melakukannya akibat yang ‘dijemput’ tak datang. Dia menunggu ‘dipaksa’. Apa hebatnya dipaksa sehingga ada yang memilih ‘dijemput paksa’ oleh penegak hukum seperti KPK? Celakanya yang memilih dirinya dijemput paksa itu Wakil Ketua DPR.

Kata konstitusi, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Akan halnya perihal ‘jemput paksa’ itu termaktub di dalam undang-undang. Yang dijemput paksa KPK itu bergelar doktor di bidang hukum sehingga sempurnalah pengetahuan dan pengertiannya mengenai ‘jemput paksa’.

Publik mungkin tak terkejut lagi akan fakta ada Wakil Ketua DPR bergelar doktor di bidang hukum berkelakuan melanggar hukum. Tidak terkejut karena sebelumnya ada Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga bergelar doktor di bidang hukum ditangkap KPK dan malah dihukum seumur hidup.

Demikianlah ada unsur pimpinan DPR (pembentuk undang-undang) dan pimpinan MK (penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar) yang memenuhi seluruh persyaratan untuk terhormat di bidang hukum menjadi pelanggar hukum. Demi menghormati kedua lembaga itu (lembaganya tak ‘berdosa’), orang membahasakannya sebagai ‘oknum’. Apa artinya ‘oknum’? Inilah manusia yang telah ‘dibendakan’ di lembaganya. Dia bukan lagi ‘orang di dalam jabatannya’, melainkan ‘benda’.

Nyatalah rasa hormat kita pada seseorang sejatinya perlu dikoreksi. Tinjaulah ulang bila rasa hormat itu disebabkan status tinggi dan gelar kesarjanaan tertinggi sekalipun. Buanglah semua atribusi itu karena orang itu seketika dapat menjadi oknum, manusia yang dibendakan di dalam jabatannya yang terhormat sekalipun. Kiranya lihatlah seseorang di dalam jabatannya dengan seluruh gelarnya sebagai ‘orang’ bukan ‘orang-orangan’ dengan ‘seonggok predikat’ yang entah kapan seketika dapat menjadi ‘oknum’.

Orang-orangan dengan seonggok status itu biarlah menjadi kehormatan protokoler formal saja. Bukan protokol substansial seperti kita patuh protokol kesehatan karena menyangkut keselamatan hidup orang banyak.

Di masa depan apakah masih akan ada lagi petinggi di Republik ini dijemput paksa oleh KPK? Kiranya semakin banyak pejabat yang dijemput paksa semakin baik untuk menunjukkan tidak ada elite yang tak dapat disentuh hukum. Juga semakin baik untuk memperlihatkan bahwa di negeri ini memang banyak elite yang tak punya malu. Juga semakin baik untuk memperkuat kenyataan bahwa efek jera hanya teori.

Malah sepatutnyalah kita boleh menduga mungkin jemput paksa itu dinilai baik untuk riwayat hidup yang bersangkutan karena itu menunggu dipanggil paksa daripada datang sendiri. Isinya kira-kira menjadi begini: ‘Jabatan terakhir Wakil Ketua DPR (2019-2021). Di dalam jabatan itu dijemput paksa oleh KPK (September 2021)’. Di situ jemput paksa berubah ‘nada’ menjadi kebanggaan.

Yang bikin ‘terharu’ ialah alasan tak memenuhi panggilan KPK karena sedang isoman, isolasi mandiri di rumah. Semoga yang bersangkutan tetap sehat diisolasi di rumah tahanan KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.