Partai tidak Mampu Isi Alokasi Kursi

314

TERNYATA banyak partai tidak mampu memenuhi kuota kursi calon legislatif di DPRD ataupun DPR RI. Ketidakmampuan itu menimpa partai lama dan partai baru.

Sebagai contoh, menurut Harian Kompas (Kamis, 19/7), bahkan dari 16 partai peserta pemilu, hanya 14 partai yang mendaftarkan calon legislatif di DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Partai NasDem paling banyak mampu mengisi penuh 45 kuota kursi, disusul Partai Demokrat (44), Partai Gerindra (42), 10 partai lain (40), dan yang paling sedikit Partai Bulan Bintang yang hanya mampu mengisi 5 kursi dari 45 kuota kursi.

Di tingkat nasional enam partai tidak mampu mengisi secara penuh 575 kuota kursi DPR RI. Partai Garuda hanya punya 375 caleg, PKS 538, Partai Hanura (559), Partai Demokrat (574), Partai Bulan Bintang (295), dan PKP Indonesia (177).

Dua partai yang disebut terakhir merupakan partai yang menurut hasil verifikasi KPU semula dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta pemilu. Sekarang terbukti mereka tidak mampu memenuhi semua kuota kursi DPR RI. Namun, antara lain berkat upaya hukum, mereka menjadi partai peserta pemilu.

Sedikitnya ada dua fakta paradoks. Pertama, di satu pihak kursi DPR RI bertambah dari 560 menjadi 575. Di lain pihak partai tidak mampu mengisi penuh kuota kursi DPR RI RI.

Fakta kedua, jumlah partai bertambah, tetapi beberapa partai senyatanya tidak berkaki di semua dapil. Hanya 56 dari 80 jumlah dapil yang diajukan Partai Bulan Bintang yang oleh KPU dilanjutkan ke penelitian. PKP Indonesia hanya mengajukan 77 dari 80 dapil DPR RI.

Begitulah sejumlah partai kedodoran memenuhi kursi kuota DPR RI. Bila dari segi kuantitas saja kedodoran, bagaimana pula dari segi mutu? Tidakkah kualitas caleg yang diajukan lebih parah?

Belum lagi kesulitan partai memenuhi kuota 30% perempuan sebagaimana diperintahkan undang-undang. Kebanyakan partai senyatanya tidak punya kader perempuan yang mumpuni baik dalam jumlah maupun mutu.

Akibatnya, partai cuma ‘basa-basi’, legal memenuhi syarat, dan semata formalitas. Saya heran kenapa kita tidak lebih jujur menempuh cara bertahap dalam perkara kuota perempuan ini? Bagaimana bila dilakukan koreksi, kuota dibikin 20% untuk kemudian 10 tahun lagi atau dua pemilu lagi barulah kuota 30%?

Keheranan itu ada akibat keheranan yang sangat pokok, yaitu partai layak ditengarai lebih berpikir meraih kursi sebanyak-banyaknya tanpa peduli lelaki atau perempuan yang terpilih. Karena itu, pola kaderisasi tetap berparadigma lama, yaitu dunia politik ialah dunia kaum patriarki.

Dunia patriarki itu sejauh ini rupanya tidak dapat dijebol semata karena diperintahkan undang-undang. Menjadi pertanyaan besar, apakah yang mesti dilakukan partai atau bahkan negara melalui Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya, agar perempuan lebih berdaya dalam perkara kontestasi dan kompetisi menjadi wakil rakyat?

Pemilu 2019 menunjukkan bahwa umumnya partai memang masih punya urusan besar dalam perkara sumber daya manusia yang didaftarkan di dalam daftar calon sementara. Faktor kuota perempuan hanya salah satu alasan. Buktinya, bahkan ada partai yang tetap nekat mendaftarkan koruptor.

Fakta partai menjadikan kader yang berkedudukan menteri sebagai calon anggota DPR RI juga pertanda terbatasnya kader mumpuni di partai itu atau konservatifnya partai. Hanya Partai NasDem yang tegas melarang kader yang jadi menteri untuk mencaleg. Mereka harus konsentrasi berdedikasi sepenuhnya sebagai menteri.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.