Penzaliman Partai oleh Bawaslu

352

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menzolimi partai itu.

Pokok perkara ialah partai itu dinyatakan melakukan pelanggaran kampanye dan dua orang pengurusnya (Sekjen Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Partai itu bertambah kesal, karena Bawaslu mendesak Bareskrim Polri untuk segera mempercepat proses pengaduan mereka.

Kata Grace Natalie, Ketua umum PSI, “Tindakan mereka yang mendesak polisi telah melampaui kewenangan.”

Ada apakah gerangan dengan Bawaslu sampai begitu bernafsunya menghukum PSI?

Mentang-mentang partai baru, belum bergigi di DPR, sehingga empuk untuk dizolimi?

Lebih lunak, tidakkah di situ terjadi pelanggaran etika?

Yang dapat menjawab pertanyaan itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena itu sudah benar langkah PSI yang akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke DKPP.

Mereka perlu diadili, apakah terjadi pelanggaran kehormatan atau tidak.

Tidak hanya itu. Hemat saya, layak pula ditengarai, tidakkah Bawaslu menafsirkan pengertian kampanye sesukanya?

Menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disebut kampanye ialah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Alkisah, PSI membuat survei di media (23/4), tapi di dalam iklan itu, menurut mereka, tidak ada visi, misi, serta program partai.

Kenapa dinilai melanggar? Kiranya persoalan terletak pada frasa terakhir definisi kampanye, yaitu ‘citra diri peserta pemilu’.

Bawaslu membuat tafsir sendiri yang belum tentu benar. Karena itu, PSI akan meminta tafsir MK.

Bawaslu baru merumuskan definisi citra diri peserta pemilu pada Rabu (16/5).

Esoknya, Kamis (17/5), Bawaslu langsung menyatakan PSI melakukan kampanye dini, yang merupakan tindak pidana, dan melaporkan pengurus partai itu ke Bareskrim. Pertanyaannya, bagaimana cara Bawaslu merumuskan definisi citra diri peserta pemilu itu?

Kesepakatan definisi perserta pemilu (dalam hal ini parpol) dibuat dalam bentuk berita acara rapat, yang ditandatangani seorang komisioner KPU (Wahyu Setiawan), seorang anggota Bawaslu (M Afifuddin), serta seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (Nuning Rodiyah).

Terkesan forum gampangan, padahal definisi citra diri parpol yang mereka buat dapat menyeret pengurus parpol ke penjara.

Tafsir undang-undang yang berimplikasi tindak pidana kepada parpol itu tidak dibuat dalam rapat pleno KPU dan Bawaslu.

Juga tidak dapat dipertangggungjawabkan, apa urusan Komisi Penyiaran Indonesia untuk turut serta menafsirkan undang-undang pemilu, dalam hal ini menafsirkan defisini citra diri parpol?

Sebuah kontras perlu diperlihatkan. Bawaslu Jawa Barat sangat lamban menangani dugaan pelanggaran debat yang dilakukan pasangan calon gubernur Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu, yang terang-terangan memanfaatkan akhir debat putaran kedua, untuk berkampanye ganti presiden.

Kenapa Bawaslu tidak segesit seperti menghakimi PSI?

Bawaslu menyatakan dirinya tidak pilih kasih.

Tidak tebang pilih. Apakah itu dapat dipercaya?

Banyak pertanyaan lain yang perlu dijawab.

Apakah tafsir citra diri parpol yang dipakai Bawaslu untuk menghukum PSI, tafsir yang benar? Tidakkah terjadi kesewenang-wenangan Bawaslu dalam menafsir undang-undang? MK tempat untuk menjawabnya. Karena itu, elok kalau PSI membawanya ke MK.

Badan pengawas pun kiranya perlu diawasi.

Dari segi kehormatannya, apakah melanggar etika atau tidak.

Dari segi pemaknaaan undang-undang, apakah semaunya menafsir atau tidak.

Sesungguhnya Bawaslu mau memberi pelajaran kepada parpol, kiranya dapat berbalik dirinya yang diberi pelajaran.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.