Fadel Muhammad dan Sri Mulyani

0 688

SEMOGA publik tahu bahwa Fadel Muhammad ialah seorang dari sepuluh pimpinan MPR. Semoga pula publik tahu bahwa dia meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani karena sang menteri tidak memenuhi undangan pimpinan MPR untuk membicarakan anggaran MPR yang berkurang.

Kata Fadel, Sri Mulyani tidak menghormati lembaga tinggi negara. Dua kali diundang, dua kali tak datang. Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, sebagai Wakil Ketua MPR yang mengoordinasikan Badan Penganggaran, Fadel Muhammad merasakan betul sulitnya berkoordinasi dengan Sri Mulyani.

Fadel dan Bambang Soesatyo barangkali lupa isi konstitusi yang mengatakan bahwa APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran pimpinan MPR. Dia juga barangkali lupa bahwa RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Jelas sekali menurut Undang-Undang Dasar, MPR tidak punya hak anggaran sepeser pun.

Kalau MPR punya ‘keinginan’ perihal anggaran, ajukanlah itu melalui Badan Anggaran DPR. Di dalam perkara ini, jangan pakai ‘baju’ MPR, pakailah ‘baju’ DPR.

Prinsip itu juga berlaku buat Bambang Soesatyo. Di dalam perkara anggaran ini, tidak berlaku kedudukan Anda sebagai Ketua MPR. Pun tidak berlaku kedudukan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR yang mengoordinasikan Badan Penganggaran MPR.

Fadel dan Bambang Soesatyo silakan mengajukan anggaran itu melalui fraksinya di DPR atau Badan Penganggaran MPR membawanya ke Badan Anggaran DPR. Mintalah kenaikan anggaran itu bila kalian buta akan kenyataan bahwa refocusing anggaran negara terpaksa harus dilakukan akibat pandemi korona.

Alasan minta kenaikan anggaran MPR juga bikin malu. ‘Dulu’ pimpinan MPR hanya empat orang, sekarang 10 orang, masa anggarannya sama? Banyaknya pimpinan MPR memang menambah berat anggaran. Karena itu, lebih hemat kalau jumlah pimpinan MPR dikurangi separuhnya.

Yang mengagetkan, muncul di ruang publik bahwa apa yang disuarakan Fadel itu bukan keputusan pimpinan MPR. Hal yang sama terulang ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato perihal pengganti GBHN di depan Presiden Jokowi seakan-akan amendemen terbatas konstitusi itu telah menjadi keputusan pimpinan MPR.

Sri Mulyani memiliki alasan kenapa dia dua kali tak bisa memenuhi undangan MPR. Yang pertama karena bersamaan dengan rapat internal presiden (27 Juli 2021). Maka itu, rapat dengan MPR diwakilkan dengan Wakil Menteri Keuangan.

Menteri ialah pembantu presiden, bukan pembantu MPR. Yang wajib baginya menghadiri rapat dengan presiden, bukan dengan MPR. Jangan lupa tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR dan Presiden sama-sama lembaga tinggi negara. Mereka setara.

Undangan yang kedua pada 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022. Menteri Keuangan wajib hadir dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

Apakah pimpinan MPR Fadel Muhammad mengira Menteri Keuangan Sri Mulyani pengangguran atau pejabat yang punya banyak waktu lowong sehingga pimpinan MPR itu dapat sesukanya mengundang tanpa mengindahkan jadwal dan kepadatan kerja Menteri Keuangan?

Fadel Muhammad menilai Sri Mulyani tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan di bidang keuangan. Oleh karena itu, Fadel meminta Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyani. Penilaian ini bikin saya geli. Saya teringat berita pada Oktober lalu, G-20 akan membentuk satuan tugas kesehatan keuangan (join finance health taskforce) yang diisi Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan tiap-tiap anggota. Satgas ini akan dipimpin Menteri Keuangan Indonesia dan Italia. Nama Menteri Keuangan Indonesia itu ialah Sri Mulyani, yang dipercaya dua Presiden, SBY dan Jokowi, menduduki jabatan itu. Kini, dia dipercaya Menteri Keuangan G-20 untuk menjadi koordinator mereka.

Sebagai gambaran, Fadel Muhammad pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet SBY jilid 2. Namun, hanya dua tahun saja (22 Oktober 2009-19 Oktober 2011).

Bukan pertama kali legislatif mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot menteri. DPR pernah merekomendasikan agar Presiden Jokowi memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dari jabatannya. Rini tak pernah dicopot. Jokowi memegang teguh hak prerogatif presiden yang diberi konstitusi. Dia tak dapat ‘ditekan’.

Sekarang ada pimpinan MPR mendesak Jokowi mencopot Sri Mulyani. Saya percaya Jokowi tidak terpengaruh. Bukan hanya karena Sri Mulyani berkinerja yang diakui bahkan di level internasional, melainkan juga karena Jokowi tetap memegang teguh konstitusi bahwa mengangkat ataupun memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

Leave A Reply

Your email address will not be published.