Suka Menghasut

451

Di tengah kita berbangsa dan bernegara kiranya selalu ada pemimpin dalam ‘sikon’ tertentu suka menghasut. Sebagai pemimpin tentulah mereka orang-orang terhormat, orang-orang terkemuka yang ternyata di dalam dirinya bersemayam ‘sosok’ pemimpin suka menghasut.

Sikon tertentu itu ialah masa ‘transisi’, terlebih masa yang mereka anggap ‘krisis’. Dalam sikon macam itu muncullah atau tampaklah sosok yang suka menghasut.

Menghasut ialah membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, bahkan memberontak. Di era keterbukaan ini bukan hanya ajakan menenangkan hati orang dilakukan secara terbuka, ajakan membangkitkan hati orang supaya marah, bahkan supaya melawan pun dilakukan secara terang-terangan.

Ajakan supaya melakukan people power di masa pilpres, contohnya, dilakukan secara terbuka. Yang mengajak jelas seorang pemimpin, yakni orang terhormat, orang terkemuka.

Menghasut bisa pula dilakukan penasihat. Di masa peralihan penasihat seyogianya membikin orang tenang sehingga orang dapat menimbang, yakni memikirkan baik-baik untuk menentukan baik buruknya. Tidak hanya memikirkan, tapi juga merasakan baik-baik untuk menentukan baik buruknya.

Adakah penasihat macam itu? Ada. Dia ialah penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat ditengarai menghasut ketika dia menyatakan bahwa ketua KPK yang baru terpilih bakal berhadapan dengan internal KPK.

Contoh lain apa yang dilakukan seorang wakil ketua KPK kala dia bersama-sama pegawai KPK memimpin gerakan penutupan lambang KPK di kantor KPK. Empat lambang KPK ditutup dengan kain hitam oleh orang yang masih berkedudukan sebagai pimpinan di lembaga itu.

Pimpinan macam apakah orang itu? Maaf, itulah pimpinan yang menunjukkan sosoknya bertipe penghasut di masa peralihan kepemimpinan KPK dari yang lama kepada yang baru.

Sekarang mari kita membahas fakta bahwa tiga dari lima unsur pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Mereka menunggu perintah selanjutnya dari Presiden dan berharap diajak berbicara terkait kegelisahan di KPK. Pertanyaannya, apa makna ‘menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden’?

Jawabnya berupa pertanyaan, bukankah hal itu dapat dimaknai mereka  menghasut presiden untuk mengambil alih kepemimpinan KPK?

Kata Menteri Sekretaris Negara, Presiden segera bertemu ketiga pimpinan KPK itu. Tolong dalam pertemuan itu Presiden bilang kepada mereka tidak elok dan tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pamali, pantang!

Bilang juga kepada mereka bahwa masa jabatan mereka tinggal 3 bulan. Tidak elok mereka meninggalkan tanggung jawab di ujung masa pengabdian mereka.

Mintalah mereka segera  kembali ke Kantor KPK, bekerjalah karena ada orang yang telah ditetapkan bertahun-tahun sebagai tersangka, namun hingga sekarang belum dibawa ke pengadilan. Berilah contoh yang baik, jangan wariskan perkara mangkrak.

Bapak Presiden yang terhormat, saya mengatakan itu semua bukan dengan maksud menghasut Bapak. Saya percaya Bapak bukan pemimpin bertipe penghasut, bukan pula pemimpin dapat dihasut. Bila saya terkesan menggurui Bapak, maafkan, hal itu sedikit atau banyak ada di dalam diri saya.

Kata seorang filosof, budak memimpin budak, tuan memimpin tuan. Siapa pun memimpin KPK, mereka ‘tuan’ memimpin ‘tuan’, bukan ‘tuan’ memimpin ‘budak’.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.