Hak-Hak Sipil di Tangan KPK

369

BERIKUT pertanyaan yang mengusik hak-hak sipil. Pertanyaan sensitif dan tidak populer karena mengenai lembaga superbodi KPK, lembaga kesayangan media dan pujaan publik.

Pertanyaannya ialah apakah KPK menghormati hak-hak sipil? Sekarang sedang ramai penolakan terhadap revisi UU KPK. Dalam suasana kebatinan publik macam itu, tulisan ini pun dapat dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

Hak sipil hak fundamental. Hak yang tidak boleh dikalahkan oleh suasana kebatinan publik yang memuja KPK.

Hak atas praduga tidak bersalah merupakan salah satu hak sipil. Akan tetapi, tanpa kewenangan mengeluarkan SP3, yang berlaku di KPK ialah hak atas praduga bersalah.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa di negeri ini. Apakah dengan alasan itu orang yang diduga korupsi boleh kehilangan hak sipil lainnya, yakni hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi?

Terus terang saya tidak mengenal Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng, baik secara personal maupun kepublikan. Saya bukan anggota Partai Golkar, bukan simpatisan, apalagi mengagumi Golkar. Saya bukan pula warga NTT di dapil tempat Mekeng terpilih menjadi wakil rakyat. Saya tidak punya hubungan darah dengan Mekeng. Saya pun bukan lawyer yang punya kaitan dengan Mekeng.

Akan tetapi, dalam diri saya timbul pertanyaan, dalam status sebagai saksi, apa dasar KPK melarangnya bepergian ke luar negeri? Pertanyaan ini berlaku untuk siapa pun dalam status saksi, bukan tersangka.

KPK melarang Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019. Dia terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.

Alasan pokok untuk orang dilarang ke luar negeri ialah pencegahan agar orang itu tidak melarikan diri. Apa alasan KPK sehingga mengkhawatirkan seorang ketua fraksi di DPR bakal melarikan diri?

Perihal ‘mengkhawatirkan’ tersebut dapat dimaknai merupakan suasana psikologis KPK yang subjektif. KPK sesuka hatinya menggunakan kekuasaannya untuk melarang orang ke luar negeri tanpa perlu alasan-alasan yang kuat. Bukankah dalam hal ini KPK dapat ditengarai tidak menghormati hak sipil seseorang, yakni hak bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat?

Kita perlu KPK yang kuat dan berwibawa. Akan tetapi, kekuasaannya yang terlalu besar dapat ‘melampaui’ hak-hak sipil seseorang.

Kiranya penting menimbang fakta ada orang yang terlalu cepat dijadikan tersangka, tetapi hingga sekarang tidak kunjung diadili. Bukankah hal ini termasuk perlakuan yang tidak manusiawi?

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.