Wibawa MK
DI MK sedang berlangsung pertunjukan besar dan seyogianya juga pikiran besar. Basis persoalan ialah apakah mereka bertindak berdasarkan versi yang sama tentang fakta ataukah mereka punya fakta yang sama.
Tentu saja keanehan yang luar biasa di bumi kalau fakta yang dimiliki KPU berbeda dengan fakta yang dimiliki Bawaslu, berbeda pula dengan fakta yang dimiliki pemohon (Prabowo), dan juga berbeda dengan fakta yang dimiliki termohon (Jokowi).
Bayangkanlah apa yang terjadi. Bukti bertruk-truk berhadapan dengan bukti berkontainer-kontainer. Mereka bikin penuh semua kamar hakim MK. Akan tetapi, di kamar yang sama, dari TPS yang sama, fakta yang satu dan yang lain tidak saling kenal, padahal mestinya mereka ‘diri’ yang sama.
Pernyataan saya itu tentu mengandung ‘dramatisasi’, sebuah kata yang sempat sensitif di MK. Senyatanya saya percaya bahwa dalam perkara pilpres, KPU dan Bawaslu punya fakta yang sama dan sama autentiknya.
Pertanyaannya, bagaimana halnya dengan pileg? Dalam pileg fakta yang diklaim sama-sama asli, bisa terjadi senyatanya berbeda.
Pendapat itu memisahkan kejujuran dalam pilpres dan kejujuran dalam pileg. Ini juga aneh, bukankah pilpres dan pileg dilaksanakan serentak?
Betul serentak, tetapi di TPS suasana kebatinan warga jauh lebih terlibat dan tercurah dalam memilih capres jika dibandingkan dengan memilih caleg. Warga juga bisa fokus dua pilihan saja, yakni pilih Jokowi atau Prabowo.
Suasana kebatinan warga itu tentu saja tidak dapat dijadikan alasan legal untuk memisahkan hasil pemilu serentak. Keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum menyatukan hasil pilpres dan pileg. Dalam pengertian ini juga aneh menerima hasil pileg, tapi menolak hasil pilpres.
Pertunjukan besar dan perdebatan besar di MK sempat saya harapkan terjadi ketika pihak pemohon meminta agar saksi dilindungi oleh LPSK. Ini soal besar menyangkut nyawa manusia. Di dalam sidang hakim MK bertanya, apakah saksi yang nyawanya terancam itu lapor polisi? Dijawab tidak.
Rasa takut hal manusiawi. Rasa takut hal subjektif. Kemampuan orang menghadapi ancaman fisik atau tekanan psikis berbeda-beda. Akan tetapi, hukum ialah hukum. Meminta perlindungan LPSK hanya untuk perkara pidana. Apakah aparat negara bernama polisi bakal pura-pura tidak tahu?
Orang harus berani jujur memberi kesaksian di muka hakim. Sekalipun orang yang merasa terancam nyawanya tidak melapor ke polisi, saya percaya Kepolisian RI di bawah Jenderal Tito tahu benar apa yang dipersoalkan di MK yang sidangnya terbuka untuk umum. Saya pun percaya dengan caranya polisi bakal menjaga sang saksi.
Hakim MK menunjukkan besar wibawanya. Advokat yang menyebut hakim MK menekan saksi, langsung diancam bakal dikeluarkan. Sebuah pertunjukan besar yang terbuka berlangsung di MK yang membuat hati, jiwa, dan pikiran kita pun besar bahwa MK memang tempatnya kejujuran dipertaruhkan dan dipercayakan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.