SBY Difitnah

339

SBY menilai dirinya difitnah. Karena itu, ia melaporkannya ke Bareskrim, Selasa (5/2). Saya tidak tahu apakah SBY termasuk orang yang berpandangan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Akan tetapi, bagi tokoh sekelas SBY, Presiden RI selama 10 tahun, kiranya patut diduga bahwa materi fitnah itu bagi dirinya tergolong kejam, bahkan sangat kejam, sehingga harus diperkarakan.

Tuduhan SBY difitnah itu terjadi di sidang pengadilan perkara KTP-E dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1), yang antara lain didampingi pengacara Firman Wijaya. Atas pertanyaan Firman, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, mengatakan proyek KTP-E sejak awal telah bermasalah.

Spesifikasi teknisnya tidak lengkap. Mirwan melaporkan persoalan itu kepada SBY, presiden saat itu, di kediamannya di Cikeas. Apa tanggapan SBY? Proyek itu harus diteruskan untuk menuju pilkada. Firman bertanya kaitan pengadaan KTP-E dengan partai pemenang Pemilu 2009.

Kita tahu yang dimaksud Partai Demokrat, yang didirikan dan dipimpin SBY. “Saya difitnah,” kata SBY. Seolah dia mengatur dan terlibat dalam proyek KTP-E. Padahal, demikian SBY, proyek itu dilakukan dengan hati-hati. Dirinya tidak pernah menerima laporan ada masalah.
Hemat saya, sedikitnya ada dua persoalan besar dalam urusan itu.

Pertama, kebebasan advokat bertanya di dalam sidang pengadilan, dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran. Firman sepertinya tidak percaya bahwa kliennya, Setya Novanto, sedemikian hebatnya sehingga hanya berkat pengaruhnya, proyek KTP-E, yang nilainya Rp5,9 triliun, terlaksana.

Dia mencari keadilan dan kebenaran untuk membela kliennya itu, dengan pertanyaan besar, tidakkah ada kekuasaan yang lebih hebat di belakangnya? Salah satu profesi yang kiranya tangkas berbicara dan berargumentasi untuk mencari keadilan dan kebenaran di pengadilan ialah profesi advokat.

Sekarang SBY menguji kehebatan itu dengan seluruh kaidah hukum perihal fitnah, yang kiranya bakal berhadapan dengan kekebalan advokat serta kaidah etika profesi yang menyertainya, di ruang sidang pengadilan. Dari perspektif itu, jelaslah betapa menariknya bila pengaduan SBY itu berlanjut ke pengadilan.

Publik dapat menyaksikan bagaimana para pengacara yang selama ini membela orang lain, membela dirinya sendiri. Persoalan besar kedua tentu menyangkut substansi korupsi KTP-E itu sendiri yang advokat Firman coba menggalinya dalam skema yang sensitif karena menyangkut langsung ke pusat kekuasaan kala itu.

Padahal, posisi Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi, berulang diperiksa KPK, sebatas sebagai saksi. Di luar itu semua kiranya perlu dilihat bahwa bukan pertama kali SBY mengadukan fitnah atas dirinya ke Bareskrim dan pula bukan pertama kali Firman Wijaya membela terdakwa korupsi yang menyinggung SBY secara terang-terangan.

SBY difitnah telah beristri dan punya anak sebelum masuk Akabri. Yang memfitnah Zaenal Ma’arif. SBY bersama Ani Yudhoyono melaporkan Zaenal Ma’arif ke Bareskrim. Datang berdua ke Bareskrim, pun kali ini dilakukan SBY-Ani Yudhoyono ketika melaporkan Firman Wijaya dalam urusan fitnah KTP-E.

Kasus fitnah SBY telah beristri dan punya anak itu tidak berlanjut ke pengadilan. Zaenal minta maaf. Moral SBY secara personal tegak. Sebelum membela Setya Novanto, Firman Wijaya membela Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam perkara proyek Hambalang.

Anas menyebut bahwa banyak dana kampanye SBY pada Pemilu Presiden 2009 fiktif. Anas banyak bernyanyi miring tentang SBY. Sekarang dalam membela Setya Novanto, SBY menilai Firman Wijaya menuduhnya yang mengatur dan terlibat dalam proyek KTP-E.
Urusan bukan lagi menyangkut kehidupan moral SBY secara personal, melainkan menyangkut moral politik SBY, sebagai pemimpin negara.

Ini urusan besar bagi SBY, Presiden RI 10 tahun, tapi juga urusan besar bagi Firman Wijaya, advokat yang tengah menangani perkara superbesar KTP-E, dengan terdakwa orang besar, mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI. Dalam perspektif profesi, setelah Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, ditangkap KPK, kiranya pengaduan SBY menyangkut materi difitnah (di pengadilan maupun di luar pengadilan) merupakan umpan balik yang menohok profesi advokat dalam membela perkara korupsi.

Cobalah lihat kembali, manakah batas-batas yang telah dilampaui dan manakah yang harus dibela mati-matian di pengadilan?

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.