Pelancung

277

ETIKA kepublikan kiranya patut menjadi cemoohan. Kenapa? Karena semakin banyak yang tidak senonoh terjadi berkaitan dengan jabatan dan fungsi kepublikan, semakin kencang ajakan untuk mematuhi etika. Pejabat publik melanggar etika dan kita diajak memulihkan kepercayaan publik. Berikut sejumlah contoh. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Borobudur, ia ‘menelantarkan’ pasangan Ahok-Djarot, mengakibatkan Ahok-Djarot walk out.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. DKPP memutuskan Sumarno pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 10 huruf b (tentang memperlakukan secara sama) dan Pasal 15 huruf a (tentang menjamin kualitas pelayanan yang profesional).

Sumarno diberi sanksi peringatan. Kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. “Yang paling pokok kita harus perbaiki, proses tahapan ronde kedua belum selesai.” Putaran kedua Pilkada Jakarta itu berlangsung Rabu, 19 April 2017. Di hari yang menentukan itu, publik tidak bisa lain, harus percaya kepada KPU Jakarta yang dipimpin Sumarno. Bahwa sekalipun ia telah terbukti melanggar etika, di bawah kepemimpinannya, KPUD Jakarta bakal profesional, netral, tidak berpihak kepada pasangan Anies-Sandiaga.

Dengan kata lain, publik mau tidak mau harus memulihkan sendiri kepercayaannya kepada KPUD dan dengan kepercayaan itu warga datang ke TPS. Dalam perkara itu, tidak berlaku kearifan, bahwa sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Persoalan etika kepublikan juga muncul gara-gara rebutan, bagi-bagi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Komisi Yudisial mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dalam kasus pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru. Selama pendalaman kasus, publik harus percaya kepada asas praduga tidak bersalah. Bahwa Suwardi, dalam kedudukannya selaku hakim agung, merupakan hakim yang patuh kode etik. Karena itu, buanglah jauh-jauh sakwasangka dalam hal ia mengadili perkara kasasi.

Kalaupun kemudian KY memutuskan Suwardi melakukan pelanggaran etika, katakan ia mendapat peringatan seperti Ketua KPU Jakarta Sumarno, publik harus memulihkan sendiri kepercayaannya, bahwa Suwardi hakim yang agung. Bukan hakim yang tercela. Dalam perkara ini pun tidak berlaku kearifan, sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Suatu hari yang belum terlalu jauh berlalu, Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan melanggar etika dalam perkara papa minta saham.

Dengan alasan itu, ia mundur dari jabatan Ketua DPR. Suatu hari yang lain, setelah keputusan itu, Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi perihal tidak sahnya rekaman pembicaraan dijadikan sebagai bukti hukum. Permohonan dikabulkan. Nama baik Setya Novanto dipulihkan. Ia pun kembali menjadi Ketua DPR. Suatu hari yang lain lagi, baru-baru ini, Setya Novanto disebut di pengadilan terlibat kasus korupsi KTP-E. Ia dinyatakan dicegah ke luar negeri. Apakah gara-gara itu ia bakal dicopot dari jabatan ketua DPR?

Yang jelas, dalam perkara ini pun tidak berlaku kearifan, bahwa sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tidak percaya. Seumur hidup orang tidak percaya ialah hukuman osial. Hukuman sosial itu dijatuhkan karena terjadi pelancungan. Dalam kearifan itu, pelancungan prosedural atau pelancungan substansial, dipandang sama bobot dan nilainya. Keduanya sama-sama melancung ke ujian, dan sama sama membuat seumur hidup orang tidak percaya. Namun, kini orang diajak untuk tetap percaya seumur hidup sekalipun telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan pemangku jabatan publik, antara lain, orang diajak menerima pemisahan pelancungan prosedural dengan pelancungan substansial.

Keduanya tidak dipandang sebagai ‘ujian yang sama bobot dan nilainya’, yang telah dilancungi. Bahkan, sekalipun telah terjadi berkali-kali pelancungan, publik diminta pula untuk memulihkan kepercayaan kepada pelancung-pelancung itu, seumur hidup. Kearifan pun berubah menjadi pelecehan publik. Dua tiga kali pejabat melancung ke ujian, seumur hidup orang diminta tetap percaya kepada pelancung-pelancung itu. Enak benar menjadi pelancung di negeri ini.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.