Mahkamah Kalkulator

312

SEJUMLAH pakar hukum tata negara menilai MK, Mahkamah Konstitusi, telah berubah menjadi Mahkamah Kalkulator, dengan ‘m’ besar dan ‘k’ besar.

Bahkan, ‘Kalkulator’ lebih hebat daripada ‘Mahkamah” yang disandang MK.

Penilaian itu disebabkan MK sebagai pengawal konstitusi telah menurunkan pangkat dan martabat mereka semata sebagai pelaksana undang-undang, bukan sebagai penjaga garda terdepan konstitusi.

Padahal, MK berwenang menguji undang-undang yang dipandang bertentangan dengan konstitusi.

Penurunan martabat MK itu gara-gara Pasal 158 UU Pilkada, yang menetapkan peserta pilkada tidak dapat mengajukan gugatan selisih hasil suara bila tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5-2% dari perolehan suara yang ditetapkan KPUD.

Prinsipnya ialah dalam rentang persentase itu, semakin banyak penduduk, semakin kecil ambang batas selisih suara yang dapat disengketakan di MK.

Bagi provinsi berpenduduk sampai 2 juta, selisih suara pilgub paling banyak 2%.
Untuk provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta, berlaku ambang batas paling banyak 0,5%.

Dengan logika ‘kalkulator’ yang sama, bagi kabupaten/kota berpenduduk sampai 250 ribu atau 0,25 juta, berlaku ambang batas paling banyak 2%.

Untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 1 juta, berlaku ambang batas maksimal 0,5%.

Apa alasan semua ambang batas ‘kalkulator’ itu?

Kenapa untuk provinsi batas jumlah penduduk 2-12 juta, untuk kabupaten/kota 0,25-1 juta?

Kenapa selisih suara paling banyak 2%, bukan 3%, 4%, atau 5%?

Jawabnya hanya pembuat undang-undang yang tahu, dan tentu yang menyetujuinya di DPR.

Akal sehat rakyat, yang punya hak suara, tidak perlu diindahkan.

Pasal kalkulator itu pertama kali muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 yang diterbitkan 2 Oktober 2014.

Perppu itu lahir di masa Presiden SBY, menjawab protes warga, terutama melalui media sosial.

Mereka menolak keras perubahan pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Di masa Presiden Jokowi, perppu itu kemudian disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2015 tanpa perubahan pasal kalkulator.

Dalam UU Pilkada yang terbaru, UU No 10 Tahun 2016, terjadi perubahan bunyi Pasal 158, tetapi tanpa perubahan isi ihwal ambang batas.

Yang berubah ialah semula hanya disebut gubernur, bupati, dan wali kota, tanpa wakil, kemudian ditambahkan sang wakil.

MK begitu patuh kepada pasal kalkulator yang mengatur ambang batas sengketa selisih suara itu, sampai-sampai mahkamah yang mulia itu melupakan alasan substansial kelahiran MK, antara lain agar hak konstitusional warga terjaga dari undang-undang yang ‘serong’.

Bukankah hak suara ialah hak konstitusional warga? Ambang batas selisih suara mendewakan hasil, mengabaikan proses penyelenggaraan pilkada yang ‘mencong’ sehingga hak konstitusional warga terciderai.

Salah satu modus yang mencong itu, KPUD bersengaja tidak menyampaikan ribuan formulir C6 kepada pemilih.

Di Jepara, misalnya, lebih 53 ribu formulir C6 tak sampai ke warga dengan alasan ribuan warga meninggal, ribuan pindah alamat, ribuan tidak dapat ditemui petugas, ribuan tidak dikenal, ribuan pula dengan alasan ‘dan lain-lain’.

‘Ketidakberesan’ proses penyelenggaraan pilkada itu terlindungi karena hasil perolehan suara yang ditetapkan KPUD tidak mencapai ambang batas 0,5-2%, sehingga yang dicurangi dalam proses itu tidak dapat menggugat ke MK.

KPUD-nya aman-aman saja berkat pasal kalkulator.

Berdalih formulir C6 bukan syarat memilih, bukan pula undangan untuk memilih, bukan alasan untuk siapa pun tutup mata, bahwa ada KPUD yang bersengaja dengan sistematis dan masif tidak memberikan formulir C6 agar ribuan warga ‘tertentu’ tidak tahu bakal ada pilkada sehingga terjadilah apa yang diinginkan, yaitu kemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah dengan selisih perolehan suara tidak memenuhi ambang batas.

Bahwa pemberian formulir C6 merupakan momen sosialisasi yang efektif, karena adanya interaksi dan dialog langsung petugas dengan pemilih, cuma omong besar KPU.

Kecurigaan itu, yang tentunya disertai dengan bukti-bukti, mestinya dapat disengketakan di MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi yang diklasifikasikan sebagai negarawan itu berani ‘mengesampingkan’ pasal kalkulator demi hak konstitusional warga yang ditengarai dimencongi.

Kiranya juga harus ada yang punya legal standing untuk mengeliminasikan pasal kalkulator itu sehingga MK dipulihkan sepenuhnya menjadi Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Kalkulator.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.