Hakim yang Berani

323

TEMA besar Kita Indonesia, kemarin, digelorakan melalui acara jalan pagi di kawasan bebas kendaraan bermotor, Jakarta Pusat. Ratusan ribu warga berpartisipasi, berlangsung aman dan damai. Aman dan damai menjadi capaian penting bagi bangsa ini. Seperti terasa mundur, bahwa setelah 71 tahun merdeka, kita masih berurusan dengan aman dan damai. Sejujurnya, itulah yang terjadi.

Bahkan, spirit kebangsaan perlu dicanangkan dan dikawal dalam aman dan damai. Semua itu bermula dari pilkada Jakarta, yang membawa ke permukaan secara dramatis berbagai persoalan bangsa yang rupanya belum selesai sekalipun kita hidup dalam negara tergolong demokrasi terbesar di dunia. Ancaman perpecahan anak bangsa membuat Panglima TNI harus tampil ke depan bersama Kapolri.

Hal yang menunjukkan seriusnya persoalan disintegrasi di tingkat warga yang plural. Pengerahan ratusan ribu warga telah usai, berlangsung aman dan damai. Akan tetapi, sebuah persoalan besar menanti untuk diselesaikan, yaitu kepercayaan kepada pengadilan. Pertama, pengadilan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka. Publik berharap bakal menyaksikan majelis hakim yang berani menunjukkan kemerdekaan mereka.

Apa pun putusannya kiranya dapat memuaskan semua kalangan, baik yang kontra maupun yang pro kepada Ahok. Kedua, pengadilan perkara perihal menantang legitimasi pemerintahan yang sah. Yang terjadi bukan dalam peranan sebagai oposisi di parlemen, melainkan perbuatan melawan hukum, yaitu makar. Dalam urusan itu, publik pun menanti perkaranya diadili secara terbuka.

Apa pun putusan pengadilan, kembali keberanian hakim yang merdeka menjadi penentu. Siapa pun berkuasa harus dikontrol. Oposisi melakukan checks and balances di parlemen. Di alam demokrasi, upaya menjatuhkan presiden di tengah jalan bukan pilihan. Gerakan menggulingkan pemerintah kiranya telah menjadi masa lalu. Bahkan, masa lalu yang mati. Cukuplah tiga presiden jabatannya diakhiri dengan cara tidak enak.

Selanjutnya hendaknya berakhir karena pemilu. Ketiga, ihwal menegakkan fakta publik yang apa adanya di pengadilan. Ada fakta diduga telah ‘disunting’ lalu disebarluaskan melalui teknologi informasi sehingga menimbulkan kebencian. Media sosial pun digunakan untuk menebar ujaran kebencian. Perkaranya pun hendaknya segera diadili secara terbuka. Putusan hakim yang berani, merdeka mengambil putusan, kiranya dapat memberi pelajaran untuk siapa pun agar tak semaunya menggunakan media sosial.

Dalam semua perkara itu, memang dipertaruhkan apa yang tercantum dalam konstitusi, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Juga yang menyangkut hak asasi manusia, bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Karena itu, mestinya tidak boleh ada tekanan terhadap jalannya sidang, baik oleh kekuasaan negara maupun tekanan komunal, seperti berupa massa berdemonstrasi yang dapat memengaruhi kekuasaan kehakiman. Sudah tentu, orang berharap, Komisi Yudisial tegak perkasa, berani mengawasi hakim sehingga supremasi hukum berjaya. Ahok sebagai perkara hukum jelas tempatnya, yakni di pengadilan. Ahok sebagai calon gubernur juga jelas tempatnya, yakni di kotak suara. Keduanya baru dapat dikaitkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.