Bulu Hitam

351

KPK menolak revisi peraturan pemerintah mengenai pengurangan hukuman untuk koruptor. KPK bersikap konsisten. KPK bahkan walk out ketika peraturan itu dibicarakan. Sedikit atau banyak, dalam hal itu, KPK berubah menjadi seperti kelompok penekan. Mengapa pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, perlu merevisi PP No 99/2012 mengenai remisi itu? Alasannya untuk mengurangi isi penjara karena penjara penuh.

Alasan itu membuat KPK meradang. Kalau penjara kurang, solusinya bangunlah penjara, bukan mengurangi hukuman koruptor karena hal itu berpengaruh buruk terhadap efek jera. Kalau pimpinan KPK kurang tidur, apakah solusinya tidur lagi? Kalau pimpinan KPK kurang kenyang, apakah solusinya makan lagi? Maaf, analogi itu hanya mau menunjukkan solusi tidak selalu cespleng linier terhadap persoalan, seperti yang dipikirkan KPK.

Kenyataan buruk ialah tren pertambahan narapidana tidak seiring dengan pertambahan kamar penjara. Tren itu harus dibelokkan pemerintah, yang bertanggung jawab meng urus penjara. Caranya? Antara lain, dengan remisi yang tanpa pandang bulu. Akan tetapi, dalam pandangan KPK, bulu itu justru harus dipandang berbeda-beda. Bulu yang hitam kelam sekali tiada terperi, alias kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, tidak boleh diberikan remisi walau cuma sehari.

Apalagi lima bulan, seperti yang diterima M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Revisi peraturan itu antara lain mempermudah memberi remisi, dari semula setelah menjalani dua pertiga masa pidana, dipersingkat separuhnya, hanya menjalani masa hukuman sepertiga. Tak hanya itu. Draf revisi tersebut juga menghilangkan justice collaborator sebagai salah satu syarat untuk mendapat remisi.

Semua itu membuat KPK menolak revisi. Saya pernah menulis di forum ini, menjadi justice collaborator di KPK justru membuat orang berani korupsi beramai-ramai. ‘Nyanyia n’ di hadapan penyidik KPK itu diharapkan lebih memudahkan KPK membongkar korupsi. Imbalannya justice collaborator bakal mendapat keringanan hukuman. Korup silah sebanyak-banyaknya lalu jadilah justice collaborator.

Kini ada persoalan lain. Apakah status justice collaborator masih berlaku setelah penjahat berbulu hitam pekat yang kooperatif itu mendapat keputusan hukum tetap? Kementerian Hukum dan HAM berpandangan dengan sendirinya masih berlaku sehingga menjadikannya salah satu alasan memberi remisi kepada Naza ruddin. Hal itu membuat KPK berang.

KPK rupanya berpandangan status justice collaborator itu tidak otomatis masih berlaku. Pemberian remisi itu hendaknya dikonsultasikan dulu kepada KPK. KPK bertambah berang karena Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan penjara hendak merevisi PP No 99/2012, bukan hanya untuk mempermudah pemberian remisi, melainkan juga menghapus justice collaborator dengan alasan penjara penuh.

Padahal, menurut KPK, jumlah koruptor hanya 1% dari seluruh isi pen jara. Cobalah semua narapidana korupsi di satukan di sebuah penjara, sebutlah LP Sukamiskin. Tidakkah penjara yang diisi koruptor beken itu kekurangan space? Sepenuhnya mengikuti sistem hukum pidana kita, penjara tidak pernah cukup. Karena itu, polisi perlu berkearifan agar pencuri sekelas mangga tetangga tidak dipidanakan, tetapi didamaikan.

Mereka bukan penjahat yang perlu dibina di penjara. Pemakai narkoba pun jangan dipidana. Mereka bukan penjahat, apa lagi penjahat bulu hitam. Mereka pasien, tempat mereka bukan di penjara, melainkan rumah sakit. Untuk mereka, lebih cepat remisi diberikan lebih baik. Membuat penjara patut dihuni manusia mestinya juga keprihatinan KPK. Terlepas dari bulunya, apakah hitam halus pencuri mangga tetangga atau hitam pekat banget pencuri uang negara.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.