GBHN

338

SEPERTINYA tiada lagi hambatan bagi MPR untuk melaksanakan hajat melakukan perubahan kelima UUD 1945. Khusus mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN), Presiden Jokowi bahkan telah menyampaikan pandangannya bahwa GBHN diperlukan. Kita tidak tahu persis, apakah Presiden menye tujui perubahan konstitusi dalam arti luas, atau hanya dalam arti sempit, terbatas pada hidupnya kembali GBHN.

Menghidupkan kembali GBHN seakan perkara gampang. Padahal, agenda itu dapat merembet ke dalam pokok soal yang sangat mendasar, yakni apakah MPR bebas atau terikat dalam menentukan isi GBHN. MPR bebas, berkedaulatan penuh membuat GBHN yang harus dilaksanakan presiden, hanya jika presiden dipilih MPR. Apakah MPR bakal mengarah ke sana? Itu pertanyaan yang sejak dini harus dikedepankan ke ruang publik sebelum publik dikejutkan gerakan MPR yang ‘diam-diam’ konstitusional.

Hemat saya, penting ditegaskan bahwa selama presiden dipilih langsung oleh rakyat, selama itulah pula MPR mutlak tidak bebas menentukan isi GBHN. Dalam pemilu presiden, bukankah capres-cawapres mengusung visi, misi, dan program? Semua yang prinsipiil itu bukan hanya sebatas ditawarkan kepada rakyat, melainkan juga dikompetisikan dalam debat capres dan cawapres yang diselenggarakan terbuka oleh KPU. Setelah presiden dan wakil presiden terpilih, visi, misi, dan program itu bukan lagi berkedudukan sebagai dokumen politik (praktis), melainkan dokumen negara yang wajib
direalisasikan.

Tempatnya yang terkuat dan tertinggi selaku dokumen negara, yang isinya telah terikat janji secara langsung dengan rakyat, menjadikannya GBHN. Dalam pandangan itu jelaslah bahwa GBHN pertama-tama dan terutama berisi visi, misi, dan program presiden-wakil presiden terpilih. Bukan berisi visi, misi, dan program karangan/buatan/karya MPR yang ditetapkan MPR untuk dilaksanakan presiden-wakil presiden hasil pilihan rakyat.

Bila itu yang terjadi, MPR mengudeta rakyat. Sepertinya ada kesepakatan nasional bahwa diperlukan GBHN. Akan tetapi, apa dan bagaimana mengisinya berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional bila publik memaknai isi GBHN itu menyimpang dari apa-apa yang telah dijanjikan langsung oleh presiden-wakil presiden terpilih kepada rakyat.

Bukan mustahil MPR beragenda hendak memulihkan kekuasaan mereka. Antara lain, melalui GBHN, MPR sedemikian rupa melakukan pergeseran substansial, yakni presiden dan wakil presiden mendapat mandat bukan langsung dari rakyat, melainkan dari MPR. GBHN lenyap dalam perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan MPR pada 9 November 2001. Hampir 15 tahun kemudian, yakni hari ini, Senin (22/8), dalam rapat gabungan, Badan Pengkajian MPR bakal membagikan draf awal perubahan kelima UUD 1945 kepada pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR.

Apa pun perubahan yang hendak dilakukan MPR berkaitan dengan hidupnya kembali GBHN, perlulah diwaspadai hasrat-hasrat tersembunyi yang menyertainya. Jangan sampai MPR mengudeta rakyat. Jika itu yang terjadi, lebih baik negara tidak punya GBHN. Tanpa GBHN tidak berarti negara tanpa haluan negara. Itulah yang terjadi selama ini. Haluan negara tetap termaktub utuh dan penuh di dalam Preambul UUD 1945 sekalipun telah terjadi empat kali perubahan konstitusi.

Baiklah kiranya diingat kembali, MPR(S) telah melakukan dua penyimpangan, berupa keinginan menjadikan Bung Karno presiden seumur hidup dan Pak Harto presiden yang tak tergantikan. Semua itu, meminjam sebuah pendapat, karena MPR menjalankan kekuasaan tanpa dapat diperiksa bentuk kekuatan tandingan mana pun. Siapa dapat ‘memeriksa’ GBHN yang
isinya menyimpang?

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.