Gaduh

340

TIAP kali wakil rakyat hendak menggunakan hak angket, tiap kali itu pula alergi gatalgatal saya kumat. Namun, kali ini cepat reda, berkat sikap politik Zulkif li Hasan, Ketua Umum PAN yang baru. Katanya, tak usah menambah kegaduhan politik dengan menggunakan hak angket.

Hak angket tergolong hak DPR yang seksi dipakai setidaknya karena dua alasan. Pertama, karena itu hak melakukan penyelidikan. Bayangkan wakil rakyat melakukan penyelidikan. Bukankah penyelidikan merupakan upaya mengumpulkan bukti permulaan? Perkara yang diselidiki pun amat terbuka diinterpretasikan, yaitu pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, hak angket merupakan sapu jagat terhadap apa yang disebut sebagai pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah, yaitu menurut penjelasan Pasal 79 ayat 3, UU Nomor 17 Tahun 2014, baik dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Berdasarkan rumusan itulah sejumlah anggota DPR bermaksud menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyangkut keputusannya mengesahkan pengurus Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono. Pertanyaannya, apakah keputusan Menteri Hukum dan HAM itu berpengaruh luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Publik tidak tahu parameter yang dipakai DPR. Kecuali barangkali berdampak pada kehidupan elite partai yang tersingkir. Dengan penuh hormat kepada pengusung hak angket, senyatanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masih seperti sebelum ada keputusan menteri. Umumnya warga nyenyak tidur, kecuali penderita insomnia.

Hak angket memang bisa ditafsirkan mulur mungkret. Celakanya hak itu sangat gagah bila dipergunakan. Misalnya, anggota DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan yang dilakukan Panglima TNI. Penjelasan undang-undang perihal hak angket memang menunjukkan pengagungan berlebihan kekuasaan legislatif terhadap eksekutif.Semacam megalomania. Tak berlebihan menilai DPR menganggap dirinya atasan menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Padahal, mereka itu pembantu presiden, bukan pembantu DPR. Bahkan wakil presiden pun sejatinya membantu presiden. Demikian seksi dan gagahnya hak angket sehingga paling kerap dipakai. Begitu sering digunakan, terkesan obral, kian berkurang keampuhannya. Bahkan, hak angket cuma menambah kegaduhan politik. Contoh, hak angket Bank Century. Heboh berkepanjangan, tapi ompong. Demikian pula hak angket mafia pajak. Judul gagah, hasil melempem.

Yang lebih menyesakkan dada, masih ada wakil rakyat yang tak tahu apa itu hak angket.Bagaimana bisa diharap memperjuangkan hak rakyat bila hak sendiri pun tak tahu artinya?

Pemimpin partai bertikai perkara memalukan.Itu bukti buruknya leadership. Sampai-sampai di hari Minggu pun kantor fraksi di DPR dikawal karena khawatir diduduki. Karena itu pertikaian elite dalam satu partai tak usah merembet menggunakan hak angket dengan framing ‘berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara’. Semua itu hanya kegaduhan elitis dan melawan akal sehat publik.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.