SBY (Bapak Presiden)

297

PRABOWO Subianto masih membahasakan SBY sebagai bapak presiden. Katanya, sebutan itu mengikuti kelaziman internasional, mantan presiden tetap disebut sebagai presiden. Keadaban internasional itu disampaikan Prabowo kepada pers seusai pertemuannya dengan SBY di kediaman SBY di Cikeas, Kamis (27/7) malam. Pertemuan kedua pemimpin partai itu diawali dengan santap bersama, utamanya nasi goreng Cikeas yang dinilai Prabowo lebih lezat ketimbang nasi goreng Hambalang, tempat kediamannya.

Pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak dinyatakan sebagai koalisi, tetapi kerja sama. Hal yang dapat dipahami di permukaan karena SBY lebih suka mengategorikan partainya sebagai penyeimbang, bukan partai oposisi, seperti Gerindra. Di permukaan, publik tidak tahu apa persisnya yang mereka bicarakan empat mata. Apa pun isi pertemuan itu kiranya orang perlu membedakan SBY sebagai ketua umum partai di satu pihak, dan SBY sebagai mantan presiden di lain pihak.

Dalam dua perkara itu SBY yang satu tidak sama dengan SBY yang satunya lagi. Partainya dicandrakan sebagai penyeimbang. Namun, sebagai mantan presiden, SBY lebih mengekspresikan dirinya sebagai pengkritik pemerintah, khususnya terhadap Presiden Jokowi. Posisi kritikus itulah yang kembali ditunjukkannya ketika pekan lalu di Cikeas ia berkata, “Power must not go unchecked. Kami harus memastikan pemegang kekuasaan tidak melampaui batas sehingga tidak masuk apa yang disebut abuse of power.”

Perihal kekuasaan melampaui batas itu ditanggapi Jokowi. “Perlu saya sampaikan saat ini tidak ada kekuasaan absolut, kekuasaan mutlak. Kan ada pers, ada LSM, ada DPR. Rakyat juga mengawasi langsung. Artinya, tidak ada kekuasaan absolut, mutlak. Enggak ada.” Kritik SBY itu berkaitan dengan Perppu Ormas. Jika SBY tidak setuju dengan perppu itu, partainya bersama partai lain yang sepaham dapat menolaknya di masa persidangan pertama DPR.

Sudah tentu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Apa urusan dengan kekuasaan melampaui batas? Sebagai gambaran, 10 tahun menjadi presiden, SBY membuat 23 perppu atau setahun rata-rata memproduksi 2,3 perppu. Dengan kata lain, selama SBY berkuasa tiap tahun terjadi rata-rata lebih dua kali keadaan ‘genting memaksa’. Itu kesimpulan harfiah konstitusional. Padahal, kenyataan tidak seseram itu.

‘Produktivitas’ SBY membuat perppu itu pun tidak menjadi bukti bahwa terjadi kekuasaan melampaui batas. Saban kali SBY mengkritik Jokowi, saban kali itu pula saya terpicu untuk melihat ke belakang. Bukan ke depan. Sejujurnya, sulit benar untuk menemukan jawaban apakah yang tampak menjulang di depan sana. Padahal, SBY berkuasa lebih lama daripada total tujuh perdana menteri di tahun 1950-an serta lebih lama daripada total tiga presiden (BJ Habibie, Gus Dur, Megawati) setelah Pak Harto.

Bahkan, sulit sekali menemukan kelebihan ‘hari ini’-nya SBY jika dibandingkan ‘hari ini’-nya Jokowi. Padahal, tiap orang, terlebih seorang pemimpin negara, tak dapat menghindar dari tiga perkara besar, yaitu penghakiman masa lalu, sekarang, dan masa depan. ‘Hari ini’-nya SBY dan ‘hari ini’-nya Jokowi ialah masa berkuasa yang sama dalam jabatan presiden yang pertama, yaitu 20 Oktober 2004-31 Juli 2007 untuk SBY dan 20 Oktober 2014-31 Juli 2017 untuk Jokowi. Apa yang dilakukan SBY ketika itu?

Seeing is believing, publik dapat melihat sendiri infrastruktur yang telah dikerjakan Jokowi. Dengan mengikuti keadaban internasional, Prabowo menyebut SBY sebagai bapak presiden. Dalam sebutan itu terkandung kehormatan. Yang tidak disebut Prabowo ialah etika tidak tertulis yang menyertai keadaban itu, bahwa mantan presiden ‘berjalan di batas halus’ antara berupaya membela legacy-nya seraya juga berusaha menghormati penggantinya. Sebuah etika yang saat ini sebaliknya juga diarahkan kepada Presiden Trump yang gemar ‘meremehkan’ legacy pendahulunya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.