Umur Merokok
PEMERINTAH Singapura bakal mengeluarkan ketentuan baru perihal usia boleh mulai merokok, yaitu dari 18 menjadi 21.
Berkat peraturan baru itu, diharapkan jumlah penduduk muda yang merokok secara legal kian berkurang.
Orang muda merupakan sasaran empuk industri rokok.
Mulanya mencoba-coba, ikut-ikutan teman, akhirnya kecanduan berkepanjangan.
Hal itu terjadi di banyak negara, tak terkecuali di Singapura.
Akan tetapi, sekalipun masih ada remaja mulai merokok umur 14, rata-rata warga Singapura kian ‘tua’ mulai merokok.
Sebuah survei kesehatan menunjukkan, pada 2001 rata-rata mulai merokok umur 16, pada 2013, setahun bertambah tua menjadi rata-rata 17.
Kian tuanya umur mulai merokok itu kiranya akibat keras dan ketatnya larangan merokok.
Merokok atau memiliki rokok sebelum umur 18, didenda S$300 (sekitar Rp2.700.000).
Penjual rokok yang menjajakan dagangannya kepada yang belum berumur 18, pertama kali didenda S$5.000 (sekitar Rp45.000.000), selanjutnya berbuat pelanggaran hukum yang sama didenda progresif, dua kali lipat, S$10.000 (sekitar Rp90 juta).
Menurut WHO, bila orang tidak merokok pada usia sebelum 21, orang itu dapat diharapkan selamanya tidak akan merokok.
Lagi pula, menurut pakar, dibanding umur 18, orang berusia 21 dinilai lebih rasional, lebih matang, tidak gampang dipengaruhi teman sebaya untuk ikut-ikutan merokok.
Karena itu, dapat dipahami Pemerintah Singapura menaikkan umur legal mulai boleh merokok dari 18 menjadi 21.
Singapura bukan negara pertama memberlakukan umur 21 boleh mulai merokok.
Ketentuan itu telah berlaku di sejumlah negara bagian AS dan Sri Lanka.
Bagaimana dengan Indonesia?
Berapakah usia anak negeri ini boleh mulai merokok?
Jawabnya, suka-suka. Siapa melarang? Umur berapa pun boleh mulai merokok.
Suatu sore, saya menyaksikan sejumlah anak sekolah, berseragam, bercelana pendek, menumpang sebuah truk di bilangan Jakarta Barat, seraya asyik merokok.
Dari gaya dan lagaknya mengisap, mereka bukan perokok pemula.
Pemandangan di atas truk itu bukan kejadian eksklusif.
Anak sekolah merokok terjadi terang-terangan di mana-mana di negeri ini.
Terang-terangan, karena memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi umur mulai boleh merokok.
Harus dikatakan tidak mudah mengendalikan urusan rokok.
Di sisi pendapatan APBN, negara perlu cukai rokok.
Sebaliknya, di sisi belanja, negara harus menganggarkan BPJS Kesehatan.
Petani tembakau dan cengkih hidup dari hasil pertaniannya. Industri rokok massif menyerap tenaga kerja.
Di tengah semua kepentingan itu, kiranya DPR atau pemerintah tetap perlu mengambil inisiatif, mengatur umur legal warga mulai boleh merokok.
Baiklah dipertimbangkan mengikuti Singapura dan Sri Lanka, mulai umur 21.
Tegasnya, di bawah umur 21 dilarang merokok.
Jangan tanggung-tanggung.
Peraturan yang ada tergolong ‘aneh’.
Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012, pasal 25 ayat b, tegas menyebut dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Dilarang menjual, tetapi aneh, anak itu tidak dilarang merokok.
Membuat undang-undang baru, tidak tertutup kemungkinan muncul kecaman, mengingat banyak undang-undang diproduksi, namun cuma bagus di atas kertas.
Akan tetapi, merupakan fakta publik bahwa larangan merokok di tempat tertentu, yang di awal berlakunya disepelekan, kini kian diindahkan.
Di bandara, misalnya, tidak terlihat lagi orang merokok seenaknya di sembarang tempat.
Suka atau tidak suka secara personal, merokok di ruang publik bukan hak warga negara, apalagi hak asasi.
Perokok yang membahasakan dirinya sebagai ‘ahli hisap’ diberi tempat khusus untuk memenuhi kecanduannya akan nikotin.
Sesungguhnya terjadi diskriminasi, seakan mereka diperlakukan sebagai warga negara kelas dua atau kelas tiga.
Semua itu untuk menghindarkan orang bukan perokok terpapar asap rokok, karena menjadi perokok pasif.
Merokok itu nikmat.
Saya harus katakan itu.
Agar tidak dinilai hipokrit, munafik, pembohongan publik, diperlukan pengakuan.
Saya ialah contoh perokok berat, yang telah kecanduan sejak usia 14, semasa di bangku SMP kelas II.
Saya gemar mencuri sebatang dua batang sigaret ayah.
Saya menghemat uang jajan, agar bisa membeli rokok.
Dunia terasa berat, bila sehabis makan, tidak menjadi ‘ahli hisap’.
Dalam hal pengetahuan, saya tahu benar dampak merokok terhadap kesehatan.
Tapi saya tidak peduli.
Pada usia 51, hasil general check up, menyuruh saya harus operasi jantung koroner (2004).
Saya menjalaninya.
Sejak itu, saya total berhenti merokok.
Kini, gara-gara negara tetangga Singapura, lahirlah tulisan ini.
Jika terdengar sebagai ‘pertobatan’ yang tidak perlu dibawa ke ruang publik, maafkan, lupakan.
Buang saja ke keranjang sampah.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.