Kepercayaan di TPS
APAKAH yang akan terjadi dengan penghitungan suara pada pemilu legislatif jika semua partai tidak memiliki saksi di semua TPS? Siapakah yang percaya bahwa hasil penghitungan suara jujur?
Pertanyaan serupa, apakah yang bakal terjadi dengan penghitungan suara di TPS jika pasangan capres-cawapres tidak menempatkan saksi di semua TPS? Siapakah yang percaya bahwa hasil penghitungan suara jujur?
Tanpa saksi partai sebagai peserta pemilu, tanpa saksi capres-cawapres, maka penghitungan suara di TPS sepenuhnya dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu, dua lembaga negara yang bekerja dengan anggaran negara yang antara lain berasal dari pajak. Tugasnya ialah menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan bersih. Akan tetapi, percayakah pembayar pajak khususnya masyarakat umumnya bahwa tiga kualitas moral itu (jujur, adil, bersih) dapat ditegakkan KPU dan Bawaslu?
Sedikitnya ada dua cara untuk menjawab pertanyaan itu. Pertama, melalui survei yang langsung menanyakan kepada masyarakat yang punya hak pilih.
Kedua, meneliti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selama 2004-2018 mengenai sengketa pemilu dan pilkada. Seberapa jauh apa yang ditetapkan penyelenggara pemilu ternyata memang sesuai dengan putusan-putusan MK? Atau malah sebaliknya? Tentu dengan catatan semua perkara yang ditangani hakim MK yang korupsi, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, tidak ikut dikaji.
Namun, dalam skenario yang paling optimistis sekalipun sebagai hasil dua cara di atas, kiranya tidak ada peserta pilkada/pemilu/pilpres yang berani mempertaruhkan penghitungan suara di semua TPS, di seluruh daerah pemilihan kepada penyelenggara pemilu tanpa saksi di TPS. Kenapa? Di tengah materialisme, tidak ada akal sehat yang bersedia berkorban mempertaruhkan kejujuran itu untuk diuji.
Kiranya hanya pikiran tolol yang mau mempertaruhkan kejujuran penghitungan suara di TPS tanpa saksi peserta pemilu. Kejujuran tidak tegak dengan sendirinya. Bahkan, ada saksi di TPS pun orang berani mencurangi hasil penghitungan suara.
Seyogianya rakyat ingin suaranya dihitung dengan jujur. Namun, siapa anak bangsa yang sukarela, demi mengawal suara rakyat itu, bersedia tanpa dibayar menjadi saksi di 801.291 TPS di seluruh Indonesia?
Sekarang muncul tawaran, peserta pemilu bisa menekan biaya saksi dengan memanfaatkan salinan data daring yang diunggah KPU ataupun data pengawas TPS. Pada Pemilu 2019, pengawas TPS ada di setiap TPS. Mereka punya hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Pokok perkara muncul kembali, siapa percaya kejujuran mereka?
Pertanyaan dipertajam, di TPS mana saja pengawas TPS dapat dipercaya sehingga parpol dapat menghemat biaya saksi? Bisakah Bawaslu merekomendasikannya?
Tentu tawaran Bawaslu itu tidak menafikan mental wani piro, berani bayar berapa. Transaksi yang terjadi berpotensi malah bukan menghemat ketimbang uang saksi yang diandaikan Rp100 ribu untuk satu saksi di TPS. Formulir C1 yang dipegang pengawas itu jelas dan tegas punya nilai ekonomi.
Tingginya tingkat politik uang dalam pemilu sedemikian rupa sehingga rasanya tidak ada lagi anak bangsa ini yang menjadi malaikat sejati yang tidak memperhitungkan ‘saya mendapatkan apa’. Sebetulnya demokrasi kita berkekuatan untuk menenggelamkan perilaku terpuji anak bangsa.
Kepercayaan di TPS urusan mikro yang berdampak sangat makroskopis, dapat berakibat terbunuhnya sebuah partai karena tidak lulus ambang batas parlemen. Karena itu, kepercayaan di TPS harus dibela dengan ongkos sangat mahal.
Urusan menjadi bertambah kompleks karena pileg dan pilpres serentak menimbulkan persoalan sharing ekonomi pembiayaan saksi pilpres di semua TPS, di antara partai-partai pengusung/pendukung capres-cawapres. Di tengah buruknya kepercayaan publik kepada partai, mungkinkah saksi capres sebagai komoditas punya nilai ekonomi lebih rendah, bahkan tanpa bayar demi punya presiden pilihan hati? Masih adakah malaikat sejati khusus untuk pilpres?
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.