Angin Segar Tegaknya Demokrasi

0 131

MetroTV, Salah satu kunci tegaknya demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Setiap orang di negara demokrasi memiliki kedudukan hukum yang sama. Mereka berhak berbicara demi perbaikan demokrasi sekaligus perbaikan negerinya.

Sayangnya, justru di soal yang substansial itulah kekuasaan amat sensitif. Telinga kekuasaan kerap tipis saban mendengar kritik dari publik. Bentuk yang sering terjadi ialah menggunakan aturan pasal karet untuk membungkam suara kritis.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada putusan uji materiil Kamis (21/3), patut diapresiasi.

Putusan MK itu memberi ruang hidup bagi kebebasan berpendapat, yang dalam beberapa era kerap berujung pada kriminalisasi. MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan bahwa ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim MK, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Keberanian Hakim MK mengabulkan gugatan itu merupakan langkah maju penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan pasal 310 ayat 1 KUHP sudah banyak memakan korban, terutama para pengritik pemerintah. Aturan tersebut merupakan pasal karet yang tafsirnya amat lentur, tergantung siapa yang berkuasa. Padahal, para pengkritik pemerintah itu melakukan aksi bukan karena kebencian personal, melainkan karena hendak mengoreksi kebijakan yang menyimpang. Di negara demokrasi, sejatinya rakyat yang berdaulat atas negeri. Alhasil, suatu kewajaran bahkan keharusan apabila rakyat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, hantu pasal karet bagi pengkritik pemerintah belum benar-benar tumbang meski pemerintah dan DPR mengesahkan dan mengundangkan perubahan UU ITE yang baru. Masih ada pasal karet di UU ITE yang sewaktu-waktu berpotensi menggiring kriminalisasi bagi mereka yang bersuara kritis. Maka, putusan MK itu seperti oase bagi kebebasan menyampaikan pendapat sebagai nyawa demokrasi akan menemukan jalannya kembali. Ibarat obat, kritik yang konstruktif adalah nutrisi agar pengelolaan negara tetap sehat di atas rel demokrasi. Itulah yang kini dihidupkan lewat putusan MK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.