Tayo

0 406

KEMATIANMU tragis. Dua lelaki berkendaraan becak, membawa tali dan dua karung goni, menangkapmu. Kamu dimasukkan ke dalam karung. Kamu dibawa ke sebuah rumah. Dan, terjadilah pembunuhan itu.

Pembunuhan? Tubuhmu dipukuli dengan kayu sampai mati. Pembunuhan? Tepatnya penjagalan, sekalipun tanpa penyembelihan.

Tak hanya nyawamu melayang. Jasadmu dibakar. Daging bakarmu dijual Rp20.000 per kilogram.

Tayo, engkau tak sendirian. Ada 15 ‘Tayo-Tayo’ lainnya yang tak diketahui namanya mengalami nasib serupa. Serupa dalam hal modus penangkapan, pengarungan, penjagalan, juga serupa terjadi di ‘rumah jagal’ yang sama, oleh dua orang yang sama.

Otak penjagalan belum tertangkap. Buron. Yang tertangkap dan diadili ialah Rafeles Simanjuntak, 29. Dia pemilik becak. Di rumahnyalah penjagalan Tayo dilakukan.

Itu terjadi di Kota Medan pada Januari 2021. Delapan bulan kemudian, pada 31 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Medan memvonis Rafeles 2,5 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP (mencuri hewan peliharaan) dan Pasal 406 ayat 2 KUHP (membunuh hewan orang lain).

Tayo adalah kucing piaraan milik Sonia. Berbulu warna hitam dan putih, Tayo kucing jenis persia. Rafeles dan temannya yang masih buron itu berbecak berkeliling mencari kucing untuk dijagal dan dagingnya dibakar untuk dijual. Begitu melihat Tayo yang bertulang besar, Rafeles turun dari becak, menangkapnya, mengarungkannya. Mereka mengeksekusi Tayo di rumah Rafeles.

Sidang pengadilan itu dihadiri pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Hendaru Tona. Doni menilai putusan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo dalam kasus pencurian dan pembunuhan Tayo itu sebagai babak baru perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan. Babak baru karena selama ini tindak pidana terhadap hewan peliharaan paling banter dihukum kurungan tiga bulan penjara. Kasus Tayo bahkan nyaris tidak diproses secara hukum. Netizen dan pecinta hewan meributkannya, memviralkannya, akhirnya perkara diadili. Putusan majelis hakim atas perkara Tayo bahkan dinilai menciptakan babak baru perlindungan hukum terhadap hewan peliharaan.

Sayangilah makhluk hidup kiranya bukan seruan baru. Yang terdalam dan terlama di dalam sejarah kehidupan ialah seruan orang suci untuk mengasihi orang lain seperti mengasihi diri sendiri. Tak ada disebut di berita mengenai vonis Tayo ini, apakah majelis hakim memasukkan pertimbangan ‘menyayangi makhluk hidup itu’ di dalam putusannya.

Hakim penegak keadilan. Penyayang hewan terpenuhi rasa keadilannya atas putusan hakim terhadap perkara Tayo. Kiranya hakim dapat menghukum terdakwa Rafeles lebih berat karena yang dilakukannya bukan hanya dua perkara (mencuri dan membunuh), melainkan tiga perkara (mencuri, membunuh, menjual dagingnya).

Bayangkanlah seandainya majelis hakim pengadilan tinggi perkara Pinangki yang mengadili perkara Tayo di pengadilan negeri. Majelis hakim kiranya akan meringankan hukuman Rafeles dengan alasan kasihan dia seorang tukang becak. Hakim pengadilan tinggi meringankan hukuman jaksa Pinangki karena hakim kasihan dia seorang ibu yang punya anak balita berusia 4 tahun. Hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Padahal sebagai penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya, jaksa Pinangki sepantasnya dihukum berat.

Sebaliknya, bayangkanlah jika perkara jaksa Pinangki di pengadilan tinggi itu diadili oleh majelis hakim pengadilan negeri yang mengadili Tayo, kiranya terciptalah babak baru terhadap pemberantasan korupsi.

Apa yang aneh dengan semua yang dibayangkan itu? Yang aneh ialah terjungkirbaliknya posisi hakim pengadilan tinggi dan hakim pengadilan negeri yang lebih ‘rendah’ kedudukannya. Yang lebih aneh lagi, betapa keadilan lebih tegak di atas perkara pidana terhadap hewan piaraan daripada di atas perkara pidana terhadap korupsi yang dilakukan penegak hukum.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.