Panglima TNI

0 343

PADA 8 November 2021, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berumur 58 tahun. Ini umur pensiun perwira. Tinggal bilangan hari. Maka itu, beredarlah nama penggantinya.

Syarat menjadi panglima TNI ialah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Ini wajib hukumnya. Presiden perlu menimbang kepala staf angkatan dapat bergantian menjadi panglima TNI. Ini boleh dilakukan, boleh tidak.

Dua nama muncul: KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono. Bila Presiden memaknai ‘dapat bergantian’ dalam pengertian urutan waktu, Laksamana Yudo yang diusulkan ke DPR menjadi Panglima TNI. Bila Presiden berpandangan keduanya dimungkinkan mendapat ‘giliran’, yang diusulkan menjadi Panglima TNI ialah Jenderal Andika yang lebih senior. Setelah itu, barulah giliran Laksamana Yudo menggantikan Jenderal Andika yang pensiun pada 21 Desember 2022. Hal itu dimungkinkan karena Laksamana Yudo lebih muda. Ia pensiun 26 November 2023. Bahkan untuk menghadapi Pemilu 2024, sebelum masa jabatan presiden berakhir, Jokowi sempat mengangkat Panglima TNI yang baru.

Jabatan Panglima TNI pernah tidak bergantian. Itu terjadi ketika Presiden Jokowi mengangkat Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko (2015). Seyogianya, kala itu giliran KSAU. Akan tetapi, Marsekal Agus Supriatna baru enam bulan menjadi orang nomor satu di Angkatan Udara. Jenderal Gatot yang telah setahun menjadi KSAD kemudian diangkat menjadi Panglima TNI (yang bersangkutan kini pengkritik Presiden Jokowi).

Dapat bergantian menjabat Panglima TNI merupakan buah reformasi mengoreksi dominasi matra Angkatan Darat di masa Presiden Soeharto yang memang Jenderal Angkatan Darat. Bahkan bagi Pak Harto, tak penting untuk menjadi Panglima ABRI harus pernah menjadi KSAD. Benny Moerdani bukan hanya tak pernah menjadi KSAD. Dia pun tak pernah menjadi pangdam. Apalagi menjadi komandan korem atau komandan kodim. Pak Harto menyematkan pangkat jenderal bintang empat di bahu perwira intel itu ketika Benny dilantik menjadi Panglima ABRI.

Presiden SBY tergolong taat asas. Selama 10 tahun SBY berkuasa, semua kepala staf angkatan menjadi Panglima TNI. Kiranya hal ini akibat pengaruh karier militernya pernah berada di pusaran reformasi. Dalam pangkat letnan jenderal, jabatannya sebagai kepala staf sosial politik ABRI pun turut tereformasi menjadi kepala staf teritorial TNI. Yang ‘unik’, SBY tidak melanjutkan usulan presiden sebelumnya, Megawati, untuk menjadikan Jenderal Ryamizard Ryacudu Panglima TNI. Padahal, nama sang jenderal telah diusulkan ke DPR.

SBY juga taat asas memaknai supremasi sipil dalam mengangkat menteri pertahanan. Semuanya sipil. Mereka ialah Juwono Sudarsono dan Purnomo Yusgiantoro. Jabatan menteri pertahanan diisi sipil merupakan keputusan politik yang normal di masa awal republik. Mereka, antara lain Amir Sjarifuddin, Syafrudin Prawiranegara, Ali Sastroamidjojo, dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Tradisi itu ditegakkan kembali di awal reformasi, hasil Pemilu 1999. Presiden Gus Dur mengangkat Juwono Sudarsono dan Mahfud MD; Presiden Megawati mengangkat Matori Abdul Djalil sebagai menteri pertahanan. Dalam hal Matori perlu dikemukakan setia kawan Megawati. Sekalipun Matori menderita strok, Megawati tidak menggantinya. Megawati memateraikan jasa Matori dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR yang berseberangan dengan Gus Dur sampai Matori tutup usia. MPR menjatuhkan Gus Dur, mengangkat Megawati menjadi presiden.

Jokowi yang kemudian mengembalikan jabatan menteri pertahanan kepada tentara. Tepatnya kepada Angkatan Darat, yaitu Jenderal Riyacudu dan Jenderal Prabowo Subianto. Yang terakhir ini keputusan tak terduga karena sang jenderal dua kali menjadi rival Jokowi dalam pilpres. Bahkan, kemudian cawapres Sandiaga Uno pun masuk kabinet.

Yang juga tak terduga, Jokowi mengangkat seorang sipil Mahfud MD menjadi Menko Polhukam. Jabatan yang selama ini diisi tentara. Tampaklah bahwa Presiden Jokowi dalam menggunakan hak prerogatifnya tidak diganduli psikologi politik reformasi berupa orang sipil menjadi menteri pertahanan, atau menko polhukam harus tentara, atau kepala staf angkatan bergantian menjadi Panglima TNI. Dia presiden yang bebas menggunakan hak prerogatifnya.

Kiranya, tak pernah berkubang percaturan politik nasional yang keruh dan kisruh menjadikan Jokowi presiden yang lebih merdeka dan rileks menggunakan hak prerogatif yang diberikan konstitusi.

Siapakah yang dalam waktu dekat ini bakal diusulkan Presiden ke DPR menjadi Panglima TNI? Jabatan yang satu ini teramat strategis untuk dibumbui spekulasi. Baiklah, Presiden Jokowi tetap merdeka dan rileks.

Leave A Reply

Your email address will not be published.