KPK Salah Kamar

366

MAHKAMAH Agung memberi ‘pelajaran’ amat berharga kepada lembaga superbodi KPK. MA memutus bebas Syafruddin A Temenggung dalam perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Alasan MA ialah perbuatan Syafruddin Temenggung dalam kedudukannya sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bukan merupakan perbuatan pidana.

Putusan MA itu sangat mendasar dalam hukum. Kamar KPK kamar pidana (khusus). MA putuskan KPK masuk kamar perkara yang bukan kamarnya.

Patut diduga demi gengsi dan wibawa dirinya, KPK bakal menolak putusan MA itu. Barangkali KPK mencoba membawanya kembali ke MA lewat pintu peninjauan kembali (PK). Saya berharap dugaan saya salah, karena gengsi, wibawa, harga diri yang terlalu melambung, itu dapat membuat diri buta akan kelemahan dan kekurangan diri sendiri.

KPK itu superbodi yang dipuja publik sehingga disadari atau tidak dalam dirinya bersarang psikologi kekuasaan, yakni semacam atau sejenis ‘King can do no wrong’.

Tidak diperkenankannya KPK menerbitkan SP3 membuat dirinya menjadi lembaga malaikat yang diasumsikan tidak dapat berbuat salah. Hebatnya persepsi publik dan pengakuan publik atas keperkasaan KPK membuat pengadilan nyaris tidak berani mematahkan dalil-dalil KPK. Korupsi begitu dahsyat, mematahkan KPK di pengadilan samalah mengundang tafsir hakim tidak propemberantasan korupsi. Di sisi lain, tidak sedikit hakim ditangkap KPK gara-gara ‘ada udang di balik batu’, ada uang di balik putusan.

Faktanya ialah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Temenggung divonis 13 tahun penjara, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dia dihukum 15 tahun penjara. Tampaklah betapa dua pengadilan itu ‘sejalan’ dengan KPK, bahkan dalam banding hukuman Temenggung diperberat 2 tahun. Dalam kasasi, MA menggugurkan semua vonis itu, memutus bebas Temenggung.

Di zaman hakim agung Artidjo Alkostar kiranya putusan MA pun bakal sejalan linear bertambah panjang. Hukuman Temenggung mungkin diperberat lagi menjadi 18 tahun penjara. Ketika perkara korupsi hasil jeratan hukum KPK masuk ke kamar Artidjo, yaitu Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia, dia tidak bakal melihat KPK salah kamar.

Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, punya ‘mata’ berbeda dengan Artidjo. Mereka menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan Temenggung sebagai Kepala BPPN menerbitkan surat keterangan lunas BLBI terhadap BDNI itu bukan suatu tindak pidana.

BLBI ialah kebijakan yang diambil negara dalam krisis ekonomi. BPPN dibentuk sebagai instrumen negara untuk mengatasi krisis. Terbitnya surat keterangan lunas merupakan salah satu jalan keluar yang kiranya harus dilihat dengan ‘mata’ ketika itu.

KPK punya kecenderungan memakai ‘mata hari ini’ untuk melihat ‘hari kemarin’, termasuk dalam melihat ‘hari kemarin yang dalam krisis’. Tatkala penggunaan hukum bisnis di hari kemarin yang dalam krisis itu dilihat dengan mata hukum pidana ‘hari ini’, sebetulnya terjadi semacam anakronisme.

Anakronisme bisa bikin orang salah kamar. Tidak terkecuali KPK. Putusan MA tidak hanya membebaskan Syafruddin A Temenggung, tetapi juga membebaskan kita dari jeratan anakronisme BLBI.

Hemat saya, kiranya KPK yang superbodi itu perlu juga menjadi superbijak. Jangan dalam kewenangan superior yang dimilikinya malah berjiwa mentang-mentang.

Suatu hari saya salah masuk kamar toilet perempuan, dan saya berterima kasih karena ada yang mengingatkan kekeliruan saya. Dalam perkara Temenggung KPK salah kamar, mari berterima kasih kepada MA yang menyatakan KPK salah kamar. Terima kasih, putusan itu pelajaran bagus untuk KPK.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.