Keadaan Buntu APBD

330

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya permintaan bagus kepada kepala daerah. Dalam menghadapi keadaan buntu pengesahan APBD, kepala daerah diminta menggunakan Pasal 313 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permintaan bagus karena dua hal. Pertama, agar pembangunan daerah tidak terhambat gara-gara APBD macet di DPRD.

Kedua, agar kepala daerah tidak ditangkap KPK gara-gara uang ketuk palu, menyogok anggota DPRD untuk mengesahkan APBD.

Pasal 313 aya1 itu berbunyi ‘Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai setiap bulan.’

Demikianlah, berdasakan payung hukum itu, menurut Menteri Tjahjo Kumolo, kalau kepala daerah tertekan, atau ada saling menekan antara eksekutif dan legislatif, jangan sampai dikompromikan dalam peraturan daerah (perda).

Kepala daerah dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) yang memberlakukan APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

Payung hukum itu sangat kuat karena merupakan turunan dari prinsip keuangan negara yang diatur dalam Pasal 23 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Isinya, apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN yang lalu.

Bedanya, untuk APBD, undang-undang mengaturnya lebih longgar, yaitu tidak harus sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Boleh lebih kecil, tapi tidak boleh lebih besar.

Jadi, tidak ada alasan kepala daerah disandera hak bujet DPRD.

Daripada pembanguan daerah terhambat, daripada ditangkap KPK, kepala daerah diminta keluar dari keadaan buntu pengesahan APBD dengan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai exit strategy.

Sesungguhnya, dalam menjalankan kekuasaan anggaran, eksekutif dan legislatif punya tanggung jawab yang sama terhadap rakyat pemilih mereka.

Bila terjadi keadaan buntu APBD, hemat saya keduanya sama-sama tidak bertanggung jawab terhadap pemilihnya.

Pertanyaannya, kenapa terjadi asimetris, kepala daerah cenderung menjadikan dirinya masokis?

Dalam hal kepala daerah kiranya ada perkara yang ganjil.

Partai pengusung dalam pilkada sepertinya tidak punya relasi yang berkelanjutan sampai masa jabatan kepala daerah yang diusung/dicalonkan berakhir.

Hubungan seperti cash and carry, alias beli putus.

Sesungguhnya dan senyatanya di tingkat politik lokal tidak terbangun di DPRD koalisi berkelanjutan yang kuat, menurut jalur-jalur partai, sehingga APBD terhindar dari permainan tawar-menawar uang ketuk palu.

Mestinya yang diusung partai politik lebih luwes membangun kekuatan koalisi yang kuat itu daripada kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.

Nyatanya? Tidak ada keluwesan itu karena hubungan terjadi berkat mahar politik.

Akibat beli putus kursi alias mahar ketika pencalonan kepala daerah, logis tidak ada dukungan berupa koalisi yang kuat.

Karena itu, dapat ditengarai bahwa kepala daerah bakal terus-menerus merasa tertekan oleh DPRD dan mengambil jalan pintas yang kemudian membawa mereka masuk penjara.

Mendagri bukan hanya mengingatkan untuk tidak mengompromikan perda APBD, melainkan juga menunjukkan payung hukum yang dapat digunakan bila terjadi keadaan buntu APBD.

Moralnya ialah lebih baik menggunakan anggaran yang lebih kecil daripada anggaran tahun lalu yang diputuskan melalui peraturan kepala daerah ketimbang berhasrat menaikkan anggaran melalui perda yang malah menjadikan kepala daerah tawanan KPK karena menyogok DPRD.

Betapa mengherankan bila masih ada kepala daerah yang begitu dungu dan bebal, tidak menuruti permintaan elok Mendagri itu.

Saya sendiri menyayangkan apa yang menimpa Zumi Zola, gubernur Provinsi Jambi tempat kelahiran saya, dan berharap perkara serupa tidak berulang menimpa kepala daerah mana pun di negeri ini.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.