Rakyat tidak Takut Sakit

301

SEMOGA hal ini tidak terjadi. Bila tidak ada reformasi kebijakan kesehatan publik, suatu hari di masa depan yang tidak terlalu jauh, negara ini bakal kerepotan luar biasa menalangi anggaran negara untuk membiayai rakyatnya yang menderita penyakit katastropik.

BPJS Kesehatan, yang kini sangat dirasakan maslahatnya menolong rakyat banyak, bisa gagal membayar utang ke klinik-klinik dan rumah-rumah sakit. Bahkan, BPJS Kesehatan itu sendiri layak dinilai bangkrut akibat tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Kekhawatiran itu muncul berbasiskan tiga alasan. Pertama, fakta bahwa sejak BPJS Kesehatan didirikan pada 2014 selalu defisit. Pada 2014 pemerintah menyuntik anggaran tambahan Rp500 miliar. Pada 2015 jumlahnya melonjak 10 kali lipat menjadi Rp5 triliun.

Pada 2016 anggarannya ditambah Rp6,8 triliun dan tahun lalu Rp7,8 triliun. Kedua, pemerintah telah mengambil keputusan tidak menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebuah keputusan yang prorakyat. Akan tetapi, keputusan yang mulia itu sepertinya tidak disertai kemampuan BPJS Kesehatan dalam menagih iuran warga yang mampu membayar. BPJS Kesehatan kedodoran.

Padahal, di lain pihak sesuai amanat undang-undang, pemerintah sepenuhnya menanggung peserta penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Ketiga, kian banyak rakyat penderita penyakit katastropik yang memakan ongkos tinggi.

Penyakit itu antara lain diabetes, gagal ginjal, kanker, jantung, talasemia, hemofilia, stroke, leukimia, dan hepatitis. Sebuah fenomena sepertinya rakyat tidak takut sakit. Sampai November lalu jumlahnya mencapai 22 juta orang. Itu berarti 11% dari 193.535.881 peserta BPJS Kesehatan yang tercatat bulan ini.

Penyakit katastropik menghabiskan hingga 29,67% dari total anggaran, yakni mencapai Rp16,9 triliun. Sampai kapan BPJS Kesehatan defisit? Sepertinya akan defisit berkepanjangan bila ke dalam BPJS tidak mengoreksi dirinya. Salah satu yang perlu diluruskan kepada publik ialah lembaganya defisit, tetapi saku direksinya gendut.

Para dokter yang jasanya dibayar murahan diam-diam mempersoalkan orientasi manajemen BPJS Kesehatan yang memperlakukan gaji dirinya seperti gaji perusahaan komersial beromzet triliunan rupiah. Sebuah penilaian negatif yang memerlukan tanggapan kepublikan yang transparan.

Pertanyaan mendasar lainnya, kenapa negara berorientasi pada pengobatan? Apa yang dilakukan negara dan swasta untuk mencegah kian banyaknya rakyat yang menderita penyakit katastropik? Ambil contoh diabetes dan bagaimana Singapura berbuat.

Sebanyak 400 ribu orang Singapura penderita diabetes. Pada 2050 diperkirakan jumlah itu meningkat menjadi 1 juta orang. Pemerintah tidak memilih sibuk untuk mengobati. Badan Promosi Kesehatan sebagai organ pemerintah mengambil sejumlah inisiatif, di antaranya membuat pengendalian sedemikian rupa sehingga tujuh industri terkemuka (Coca-Cola, F&N Foods, Malaysia Dairy Industries, Nestle, PepsiCo, Pokka, dan Yeo Hiap Seng) berkomitmen untuk menurunkan gula di semua produk mereka yang dijual di Singapura.

Pada 2020 maksimum kandungan gula hanya 12%. Komitmen itu bakal menurunkan konsumsi gula orang Singapura 300 ribu kilogram per tahun. Dalam konteks Indonesia, sebagai contoh, apakah yang mesti dilakukan Badan POM?

Apakah Badan POM peduli dengan pengendalian kadar gula dalam 3.388 produk makanan dan minuman yang mendapat persetujuan izin edar? Rakyat penyandang penyakit katastropik bisa berkembang secara eksponensial.

Anggaran negara terus tergerus untuk menghidupi BPJS Kesehatan yang defisit berkepanjangan. Setelah berhasil dengan kartu Indonesia sehat, campur tangan negara yang serius dalam gerakan pencegahan kiranya menjadi agenda kepublikan Presiden Jokowi dalam masa pemerintahan kedua.

Kalau tidak, yang terjadi ironi nasional, yaitu rakyat tidak takut sakit karena bisa berobat murah, bahkan gratis, dengan kartu BPJS.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.