Korupsi sebagai Konsep Psikis

274

BERTAMBAH lagi kepala daerah yang bukan hanya dijatuhi hukuman pidana pokok, tetapi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Itulah putusan majelis hakim atas perkara korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Di satu pihak majelis hakim menghukum lebih ringan 5 tahun (jaksa menuntut 15 tahun, hakim memutus 10 tahun), di lain pihak hakim mengabulkan tuntutan memberi tambahan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga selama 5 tahun.

Kurun 5 tahun ukuran yang penting karena kepala daerah dipilih tiap 5 tahun. Mengurangi hukuman penjara 5 tahun dan memberi tambahan hukuman pencabutan hak politik pun selama 5 tahun, menunjukkan hakim menyeimbangkan beratnya hukuman terhadap koruptor dalam dua perspektif sekaligus, yaitu perspektif hukum pidana dan perspektif demokrasi, betapa khianatnya pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

Rita menolak tuntutan pencabutan hak politik, karena bertentangan dengan HAM. Kata hakim, hal itu harus dikesampingkan. Hak masyarakat untuk mendapatkan dan memilih pemimpin baik perlu didahulukan. “Pencabutan hak politik ini untuk mencegah publik salah pilih,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.

Bupati Rita selama menjalankan jabatannya yang dipilih langsung justru melakukan tindakan tidak sesuai dan mengkhianati amanat masyarakat. “Karena itu, perlu pencabutan hak untuk menciptakan efek jera.”

Majelis hakim melek kenyataan, berkesadaran yang konkret bahwa koruptor manusia bebal, yang tidak punya rasa malu. Dari perspektif hukum pidana, hukuman penjara yang terberat sekalipun tidak membuat kepala daerah takut korupsi. Karena itu perlu diperberat dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun, satu periode masa jabatan kepala daerah.

Efek jera merupakan produk psikis. Penjara 15 tahun bukan hukuman badan yang seram yang efektif memproduksi efek jera. Kenapa?

Penjara itu juga sarang korupsi. Sang badan secara legal terkurung di penjara, tapi faktual koruptor dapat berakhir pekan di luar penjara karena menyogok petugas penjara. Sel penjara bisa pula dibikin lebih nyaman ketimbang sel penjara orang biasa. Koruptor pun punya hak untuk mendapat remisi.

Sang jiwa juga dapat berkelana ke alam bebas melalui media sosial karena koruptor di penjara nyatanya dapat memakai telepon seluler, sehingga melalui media sosial mereka tetap dapat merawat jaringan pendukung. Namun, hemat saya, masih pertanyaan apakah hukuman tambahan pencabutan hak politik 5 tahun efektif membuat jera?

Menilik kebebalan dan hilangnya rasa malu, saya rasa 5 tahun kehilangan hak politik belum cukup untuk membuat kepala daerah, terlebih yang berusia muda, untuk jera dan bertobat. Lima tahun belum terlalu dalam untuk membuat jera secara politik, apalagi secara psikis.

Kombinasi hukuman sebaliknya mungkin lebih berdaya guna secara psikis dalam rangka membuat jera. Hukuman penjara lebih diringankan, sebaliknya hukuman pencabutan hak politik lebih diperberat.

Dengan kata lain, pencabutan hak politik yang semula merupakan hukuman tambahan berubah menjadi hukuman yang tergolong pokok. Badan koruptor cukup dipenjara 5 tahun saja, misalnya, tetapi hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun setelah menjalani pidana penjara. Bahkan, hukuman penjara cukup 3 tahun, tapi hak politik dicabut 15 tahun setelah keluar penjara.

Yang manakah hukuman pokok? Secara badaniah koruptor cepat berada di tengah masyarakat, tetapi tiga sampai empat kali pemilu mereka menjadi terpidana politik yang membuat koruptor secara psikis kehilangan pengharapan untuk kembali menduduki jabatan publik.

Maka narasi pun berubah. Hukumlah koruptor seberat-beratnya di penjara diganti dengan narasi hukumlah seberat-beratnya secara psikis politik.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.